TRENGGALEKPEDIA.COM - PNS dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi dapat kabar baik, mereka akan mendapatkan gaji pokok per bulan dengan nominal yang cukup fantastis.
Ketika skema single salary akan diterapkan di tahun 2024 dalam sistem gaji, maka PNS dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi akan menerima gaji Rp 11.921.200 per bulan.
Dalam skema single salary, gaji PNS memang akan dipisahkan ke dalam 3 kelompok, yaitu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Gaji yang akan diterima tentunya mengalami perbedaan di masing-masing jabatan. PNS Jabatan Pimpinan Tinggi akan mendapat gaji paling tinggi.
Bahkan di Jabatan Pimpinan Tinggi, nantinya gaji PNS juga akan dibedakan lagi berdasarkan kelas-kelas yang ditempati.
PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 27 misalnya, mereka akan mendapatkan gaji pokok paling besar, yaitu Rp 11.921.200 per bulan.
Sedangkan PNS dengan posisi sama kelas 19 merupakan penerima gaji pokok terkecil per bulan jika dibandingkan dengan kelas lain, yaitu Rp 9.461.400