Gaji Bulanan Paling Besar, PNS Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2024 Terima Gaji Rp 11.921.200 Per Bulan

- 25 Desember 2023, 18:07 WIB
PNS Jabatan Pimpinan Tinggi dapat gapok Rp 11.921.200
PNS Jabatan Pimpinan Tinggi dapat gapok Rp 11.921.200 /DAVID GITA ROZA/

TRENGGALEKPEDIA.COM - PNS dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi dapat kabar baik, mereka akan mendapatkan gaji pokok per bulan dengan nominal yang cukup fantastis.

Ketika skema single salary akan diterapkan di tahun 2024 dalam sistem gaji, maka PNS dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi akan menerima gaji Rp 11.921.200 per bulan.

Dalam skema single salary, gaji PNS memang akan dipisahkan ke dalam 3 kelompok, yaitu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Baca Juga: Bonus Akhir Tahun PNS Bikin Geleng Kepala, Nominal Tembus Rp 27.577.500 hingga Rp 33.240.000, Ini Rinciannya

Gaji yang akan diterima tentunya mengalami perbedaan di masing-masing jabatan. PNS Jabatan Pimpinan Tinggi akan mendapat gaji paling tinggi.

Bahkan di Jabatan Pimpinan Tinggi, nantinya gaji PNS juga akan dibedakan lagi berdasarkan kelas-kelas yang ditempati.

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 27 misalnya, mereka akan mendapatkan gaji pokok paling besar, yaitu Rp 11.921.200 per bulan.

Baca Juga: Selamat, PP Nomor 74 Tahun 2023 Mengatur Bonus Akhir Tahun PNS yang Fantastis, 2024 PNS Pasti Full Senyum

Sedangkan PNS dengan posisi sama kelas 19 merupakan penerima gaji pokok terkecil per bulan jika dibandingkan dengan kelas lain, yaitu Rp 9.461.400

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x