PNS Jabatan Administrasi Dapat Gaji Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800 Tahun 2024 Jika Pakai Skema Single Salary

- 25 Desember 2023, 13:07 WIB
PNS posisi Jabatan Administrasi terima gaji pokok Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800
PNS posisi Jabatan Administrasi terima gaji pokok Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800 /Antara/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan merencanakan sistem gaji PNS menggunakan skema single salary.

Skema single salary ini nanti gaji PNS akan dibedakan menjadi 3 kelompok jabatan, yaitu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

PNS dengan posisi Jabatan Administrasi akan menerima gaji pokok per bulan di tahun 2024 sebesar Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800.

PNS Jabatan Administrasi ini nantinya juga akan dibedakan menjadi kelas-kelas, mulai PNS posisi JA 1 hingga PNS posisi JA 16.

Baca Juga: Bonus Akhir Tahun PNS Bikin Geleng Kepala, Nominal Tembus Rp 27.577.500 hingga Rp 33.240.000, Ini Rinciannya

Kelas jabatan PNS inilah yang nantinya membedakan nominal gaji pokok yang akan diterima setiap bulan.

Setelah skema gaji PNS menggunakan single salary, maka tabel gaji PNS akan dibagi ke dalam 3 kelompok jabatan.

Mengapa ketika menggunakan skema single salary ini gaji PNS dibedakan sesuai kelas-kelas jabatan?.

Baca Juga: Selamat, PP Nomor 74 Tahun 2023 Mengatur Bonus Akhir Tahun PNS yang Fantastis, 2024 PNS Pasti Full Senyum

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x