TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan merencanakan sistem gaji PNS menggunakan skema single salary.
Skema single salary ini nanti gaji PNS akan dibedakan menjadi 3 kelompok jabatan, yaitu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
PNS dengan posisi Jabatan Administrasi akan menerima gaji pokok per bulan di tahun 2024 sebesar Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800.
PNS Jabatan Administrasi ini nantinya juga akan dibedakan menjadi kelas-kelas, mulai PNS posisi JA 1 hingga PNS posisi JA 16.
Kelas jabatan PNS inilah yang nantinya membedakan nominal gaji pokok yang akan diterima setiap bulan.
Setelah skema gaji PNS menggunakan single salary, maka tabel gaji PNS akan dibagi ke dalam 3 kelompok jabatan.
Mengapa ketika menggunakan skema single salary ini gaji PNS dibedakan sesuai kelas-kelas jabatan?.