TRENGGALEKPEDIA.COM - PNS yang menempati posisi Jabatan Fungsional akan menerima gaji pokok per bulan dengan nominal yang cukup fantastis di tahun 2024.
Ketika skema single salary akan diberlakukan dalam sistem gaji, maka PNS dengan posisi Jabatan Fungsional akan menerima gaji Rp 8.944.822 per bulan.
Dalam skema single salary, gaji PNS memang akan dipisahkan ke dalam 3 kelompok, yaitu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Gaji yang akan diterima tentunya mengalami perbedaan di masing-masing jabatan.
Bahkan di Jabatan Fungsional saja, gaji PNS nantinya akan dibedakan lagi berdasarkan kelas-kelas.
PNS Jabatan Fungsional kelas 20 misalnya, akan mendapatkan gaji pokok paling besar, yaitu Rp 8.944.822 per bulan.
Sedangkan PNS dengan kelas 4 merupakan penerima gaji pokok terkecil per bulan, yaitu Rp 3.567.442.
Adapun tabel gaji PNS posisi Jabatan Fungsional berdasarkan kelas-kelas sebagai berikut: