Nominal Gaji Pokok Capai Rp 8.944.822 Per Bulan, Ini Tabel Gaji PNS Posisi Jabatan Fungsional Tahun 2024

- 25 Desember 2023, 16:07 WIB
PNS Jabatan Fungsional dapat gaji pokok Rp 8.944.822
PNS Jabatan Fungsional dapat gaji pokok Rp 8.944.822 /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

TRENGGALEKPEDIA.COM - PNS yang menempati posisi Jabatan Fungsional akan menerima gaji pokok per bulan dengan nominal yang cukup fantastis di tahun 2024.

Ketika skema single salary akan diberlakukan dalam sistem gaji, maka PNS dengan posisi Jabatan Fungsional akan menerima gaji Rp 8.944.822 per bulan.

Dalam skema single salary, gaji PNS memang akan dipisahkan ke dalam 3 kelompok, yaitu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Gaji yang akan diterima tentunya mengalami perbedaan di masing-masing jabatan.

Baca Juga: Bonus Akhir Tahun PNS Bikin Geleng Kepala, Nominal Tembus Rp 27.577.500 hingga Rp 33.240.000, Ini Rinciannya

Bahkan di Jabatan Fungsional saja, gaji PNS nantinya akan dibedakan lagi berdasarkan kelas-kelas.

PNS Jabatan Fungsional kelas 20 misalnya, akan mendapatkan gaji pokok paling besar, yaitu Rp 8.944.822 per bulan.

Sedangkan PNS dengan kelas 4 merupakan penerima gaji pokok terkecil per bulan, yaitu Rp 3.567.442.

Adapun tabel gaji PNS posisi Jabatan Fungsional berdasarkan kelas-kelas sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x