TRENGGALEKPEDIA.COM - Kota Sukabumi menjadi 1 dari 15 instansi yang akan menerapkan single salary system dalam pemberian gaji PNS per bulan.
Berkaitan dengan itu, Sri Mulyani telah menganggarkan gaji PNS per bulan yang bekerja di instansi pemerintah Kota Sukabumi mencapai Rp 7.253.800.
Berlakunya single salary system memang akan membuat gaji yang akan diterima PNS per bulan semakin besar.
Hal ini berkaitan dengan kenaikan gaji 8 persen dan beberapa tunjangan yang nominalnya juga bertambah.
Baca Juga: PNS di Kementerian Keuangan Mendapat Tunjangan Kinerja Rp. 46.950.000, Ini Tabel Lengkapnya
Artikel ini akan membahas gaji PNS di Kota Sukabumi dengan posisi Jabatan Administrasi, di mana gaji tertinggi adalah Rp 7.253.800.
PNS dengan gaji paling besar ini adalah mereka yang menempati kelas 16. Sedangkan kelas 1 mendapat gaji paling rendah jika dibandingkan dengan kelas lain.
Adapun rincian gaji PNS di Kota Sukabumi posisi Jabatan Administasi sebagai berikut:
PNS Jabatan Administrasi kelas 16 gaji per bulan Rp7.253.800
Baca Juga: 3 Jenis Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
PNS Jabatan Administrasi kelas 15 gaji per bulan Rp7.043.800
PNS Jabatan Administrasi kelas 14 gaji per bulan Rp6.842.400
PNS Jabatan Administrasi kelas 13 gaji per bulan Rp6.605.200
PNS Jabatan Administrasi kelas 12 gaji per bulan Rp5.885.200
PNS Jabatan Administrasi kelas 11 gaji per bulan Rp5.699.700
PNS Jabatan Administrasi kelas 10 gaji per bulan Rp5.521.800
PNS Jabatan Administrasi kelas 9 gaji per bulan Rp5.351.200
PNS Jabatan Administrasi kelas 8 gaji per bulan Rp4.550.600
PNS Jabatan Administrasi kelas 7 gaji per bulan Rp4.403.000
PNS Jabatan Administrasi kelas 6 gaji per bulan Rp3.601.300
PNS Jabatan Administrasi kelas 5 gaji per bulan Rp3.465.400
PNS Jabatan Administrasi kelas 4 gaji per bulan Rp2.806.100
PNS Jabatan Administrasi kelas 3 gaji per bulan Rp2.702.200
PNS Jabatan Administrasi kelas 2 gaji per bulan Rp2.602.600
PNS Jabatan Administrasi kelas 1 gaji per bulan Rp2.472.000
Itulah informasi mengenai gaji PNS di instansi pemerintah Kota Sukabumi dengan nominal besar, yaitu Rp 7.253.800. Semoga bermanfaat.***