Tabel Bonus Akhir PNS Tahun 2023 Mencapai Rp1,5 Juta hingga Rp33,2 Juta untuk PNS Jabatan Kelas 1 hingga 17

- 26 Desember 2023, 17:42 WIB
Bonus akhir tahun 2024 PNS telah diatur dalam PP terbaru
Bonus akhir tahun 2024 PNS telah diatur dalam PP terbaru /setneg.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Presiden Jokowi telah membuat regulasi baru yang mengatur tentang bonus akhir untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023.

Tabel bonus akhir tahun 2023 yang akan didapat oleh PNS ini mencapai nominal yang cukup fantastis, di mana PNS akan mendapatkan tambahan uang Rp1,5 juta hingga Rp33,2 juta.

Perbedaan nominal bonus akhir tahun 2023 PNS ini memang disesuaikan berdasarkan jenis kelas jabatan yang sedang diduduki PNS. Di mana PNS jabatan 17 mendapat nominal paling besar.

Baca Juga: Gaji Bulanan Paling Besar, PNS Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2024 Terima Gaji Rp 11.921.200 Per Bulan

Mengenai regulasi tentang bonus ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2023 dan telah disetuji oleh Presiden Jokowi 8 November 2023 yang lalu.

Berikut ini tabel bonus akhir tahun PNS kelas jabatan 1 hingga 17 tahun 2023:

-PNS jabatan kelas 1 bonus akhir tahun sebesar Rp2.531.250

-PNS jabatan kelas 2 bonus akhir tahun sebesar Rp2.708.250

Baca Juga: Nominal Gaji Pokok Capai Rp 8.944.822 Per Bulan, Ini Tabel Gaji PNS Posisi Jabatan Fungsional Tahun 2024

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x