TRENGGALEKPEDIA.COM – Presiden Jokowi telah membuat regulasi baru yang mengatur tentang bonus akhir untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023.
Tabel bonus akhir tahun 2023 yang akan didapat oleh PNS ini mencapai nominal yang cukup fantastis, di mana PNS akan mendapatkan tambahan uang Rp1,5 juta hingga Rp33,2 juta.
Perbedaan nominal bonus akhir tahun 2023 PNS ini memang disesuaikan berdasarkan jenis kelas jabatan yang sedang diduduki PNS. Di mana PNS jabatan 17 mendapat nominal paling besar.
Mengenai regulasi tentang bonus ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2023 dan telah disetuji oleh Presiden Jokowi 8 November 2023 yang lalu.
Berikut ini tabel bonus akhir tahun PNS kelas jabatan 1 hingga 17 tahun 2023:
-PNS jabatan kelas 1 bonus akhir tahun sebesar Rp2.531.250
-PNS jabatan kelas 2 bonus akhir tahun sebesar Rp2.708.250