3 Jenis Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 26 Desember 2023, 14:50 WIB
3 jenis tunjangan PNS tahun 2024
3 jenis tunjangan PNS tahun 2024 /setneg.go.id/


TRENGGALEKPEDIA.COM – Berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan 3 jenis tunjangan pada tahun 2024.

3 jenis tunjangan ini akan diberikan kepada PNS secara keseluruhan, baik PNS golongan 1 hingga golongan 4, namun dengan nominal yang berbeda karena akan disesuaikan dengan jenis golongan.

Meski ada perbedaan nominal, namun jenis tunjangan yang akan didapat sama, yaitu tunjangan uang makan, uang lembur, hingga tunjangan uang makan lembur.

Baca Juga: Gaji Bulanan Paling Besar, PNS Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2024 Terima Gaji Rp 11.921.200 Per Bulan

Adanya tunjangan tambahan ini tentunya membuat PNS semakin semangat dalam menyambut tahun baru 2024. Ditambah lagi dengan adanya kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.

3 Jenis Tunjangan PNS Berdasarkan Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

1. Tunjangan Uang makan

- PNS golongan I dan II tunjangan senilai Rp 35 ribu per hari

- PNS golongan III tunjangan senilai Rp 37 ribu per hari

Baca Juga: Nominal Gaji Pokok Capai Rp 8.944.822 Per Bulan, Ini Tabel Gaji PNS Posisi Jabatan Fungsional Tahun 2024

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x