Tahun 2024, Batas Usia Pensiun PNS Ada 2 Kategori Umur Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

1 Januari 2024, 05:50 WIB
Batas usia pensiun PNS tahun 2024 /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pada tahun 2024, batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibagi menjadi 2 kategori umur.

Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Apatatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut menjelaskan tentang batas usia pensiun PNS yang akan dibagi menjadi 2 kategori umur dan disesuaikan dengan jabatan.

Baca Juga: TAHUN 2024 FULL CUAN! Gaji PNS Golongan 1 Per Bulan Naik Mencapai Rp 2.686.500 di Tahun 2024, Auto Bahagia

Aturan tentang batas usia pensiun PNS ini telah disetujui oleh Pemerintah bersama DPR RI, sekaligus menghapus UU sebelumnya.

Batas usia pensiun akan dibagi ke dalam 2 jenis jabatan, yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Non-Manajerial dengan batas umur yang berbeda pula.

PNS Jabatan Manajerial bisa pensiun di umur 60 dan 58 tahun berdasarkan posisi jabatan yang diduduki.

Baca Juga: Perbedaan Tunjangan Lauk Pauk yang Diterima TNI, Polri dan PNS Tahun 2024 Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

Sementara PNS Jabatan Non-Manajerial, batas usia bisa di umur 58 tahun dan bisa juga mengacu pada UU yang sebagaimana berlaku.

Adapun batas usia pensiun PNS berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut:

PNS Jabatan Manajerial

PNS posisi jabatan ini batas usia pensiun akan dibagi lagi k edalam 5 jenis golongan dengan batas umur 60 dan 58 tahun:

Baca Juga: Keuangan 2024 Semakin Aman, Gaji PNS di Jawa Barat Jabatan Administrasi (JA) Naik Capai Rp 7.253.800 Per Bulan

- Jabatan pimpinan tinggi utama batas usia pensiun 60 tahun

- Jabatan pimpinan tinggi madya batas usia pensiun 60 tahun

- Jabatan pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun 60 tahun

- Jabatan administrator batas usia pensiun 58 tahun

- Jabatan pengawas batas usia pensiun 58 tahun

Baca Juga: 4 Langkah Cepat Agar Proses Otentikasi Pensiunan PNS Berjalan Lancar, Ini Petunjuk dari PT Taspen

PNS Jabatan Non-Manajerial

Sedangkan PNS jabatan non-manajerial ini dibagi ke dalam 2 jenis golongan, yaitu PNS jabatan fungsional dan PNS jabatan pelaksana

Batas usia pensiun PNS jabatan non-manajerial golongan fungsional ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dengan usia 58 tahun.

Baca Juga: Selamat, Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF) di Jawa Barat Gunakan Single Salary, Per Bulan Capai Rp8,9 Juta 2024

Sementara untuk PNS golongan pelaksana, batas usia pensiun PNS akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang dibagi menjadi 2 kategori umur dan telah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler