TRENGGALEKPEDIA.COM - Selamat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) posisi Jabatan Fungsional (JF) yang bekerja di instansi pemerintahan Jawa Barat.
Jawa Barat merupakan 1 dari 15 instansi yang akan menerapkan single salary system dalam pencairan gaji PNS setiap bulannya.
Penggunaan single salary system ini, maka PNS per bulan akan mendapat gaji lebih besar. Apalagi tahun 2024 ada kenaikan gaji 8 persen.
Tak hanya itu, nominal beberapa tunjangan yang ikut naik, sehingga membuat gaji PNS di Jawa Barat untuk posisi JF per bulan bisa mencapai Rp8,9 juta di tahun 2024.
Gaji tertinggi untuk Jabatan Fungsional ini adalah PNS yang duduk di kelas 20, di mana mereka menerima gaji per bulan mencapai Rp 8.944.822.
Sedangkan gaji paling rendah adalah PNS dengan kelas 4 dengan gaji Rp 3.567.442.
Perbedaan gaji PNS posisi JF ini memang dibedakan berdasarkan jenis kelas. Namun semua kelas dipastikan menerima efek baik atas kenaikan gaji tersebut.