TRENGGALEKPEDIA.COM – Tunjangan uang lauk pauk yang akan diterima oleh TNS, Polri dan PNS ternyata berbeda di tahun 2024.
Meski tunjangan lauk pauk ketiganya sama-sama mengalami kenaikan, namun nominal yang akan diterima oleh TNI Polri dan PNS berbeda.
Kenaikan tunjangan lauk pauk untuk TNI, Polri dan PNS ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani.
Dan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
PMK tersebut mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 mengenai uang makan atau tunjangan lauk pauk.
Berdasarkan PMK itu, nominal tunjangan lauk pauk yang akan diterima TNI, Polri dan PNS akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Nominal tunjangan yang akan diterima TNI dan Polri juga berbeda dengan yang akan diterima oleh PNS.