TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan full cuan dan bahagia karena ada kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS golongan 1 ini membuat mereka bisa menerima gaji per bulan naik mencapai Rp 2.686.500 di tahun 2024.
Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani sudah mengesahkan kenaikan gaji untuk PNS golongan 1 ini.
Gaji per bulan PNS golongan 1 ini nantinya akan dibagi menjadi 4 jenis, yaitu 1A, 1B, 1C, dan 1D dengan nominal yang berbeda-beda.
Perbedaan ini karena penyesuaikan dan perhitungan masa kerja yang telah dilakukan oleh PNS golongan 1.
Untuk gaji tertinggi PNS golongan 1 ini adalah PNS golongan 1D dengan masa kerja 27 tahun, di mana gaji per bulan mencapai Rp 2.686.500.
Sementara gaji terendah adalah PNS golongan 1A dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp1.560.800.