TRENGGALEKPEDIA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berhati-hati dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai abdi negara yang aktif.
Dalam bekerja, PNS tentunya harus berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku di instansi di mana PNS tersebut bekerja.
Aturan ini bisa saja berbeda di masing-masing instansi, bisa juga berlaku aturan yang sama.
Namun secara umum dan berlaku di semua instansi, PNS tidak boleh menjalan 6 hal larangan bagi mereka berikut ini.
6 hal larangan ini sebagaimana telah menjadi amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Aturan terbaru dalam UU ASN tersebut menjelaskan tentang beberapa hal aturan yang harus ditaati oleh PNS.
Ada ancaman keras kepada PNS yang melanggar, bahkan jika kesalahan itu fatal bisa berujung pemecatan secara tidak terhormat.
Sehingga dalam menjalankan tugas PNS diharapkan senantiasa taat pada aturan dan UU yang telah berlaku.
Aturan tentang hal yang membuat PNS tersebut dipecat tertuang dalam paragraf 9 UU ASN No 20 Tahun 2023
Meski dijelaskan ada 10 kriteria yang mendapatkan ancaman pemecatan, namun hanya 6 kriteria yang menyebabkan PNS dicepat dengan tidak hormat.
Adapun 6 kriteria yang dimaksud sebagai berikut:
Baca Juga: Tahun 2024, Batas Usia Pensiun PNS Ada 2 Kategori Umur Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
- PNS melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- PNS tidak berkinerja
- PNS melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- PNS dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
- PNS dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
- Jadi anggota dan pengurus partai politik
Itulah informasi tentang 6 yang membuat PNS langsung dipecat tanpa ampun. Semoga bermanfaat.***