TRENGGALEKPEDIA.COM – Selamat ya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat 1 tambahan jaminan sosial (jamsos) baru di tahun 2024.
Bertambahnya 1 jamsos untuk PPPK di tahun 2024 ini sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negera (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Kabar baik ini tentu disambut dengan baik dan gembira oleh PPPK, di mana berdasarkan UU ASN tersebut PPPK sudah setara dengan PNS.
Penambahan 1 jamsos untuk PPPK sebagaimana didapat oleh PNS ini diharapkan menjadi motivasi para PPPK agar lebih semangat lagi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, PPPK sudah mendapatkan 4 jaminan sosial, sehingga dengan bertambahnya 1 jamsos tersebut, tahun 2024 PPPK mendapatkan 5 jaminan sosial sekaligus.
Setaranya jamsos yang didapat PPPK dan PNS ini karena dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, kedua jabatan kerja tersebut sama-sama masuk dalam kategori ASN.
Sehingga sudah selayaknya PNS dan PPPK juga mendapatkan 5 jaminan sosial yang sama di tahun 2024 ini.