PPPK Mendapat 1 Jamsos Baru di Tahun 2024 Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Sudah Setara PNS

- 2 Januari 2024, 07:59 WIB
PPPK dapat 1 tambahan jamsos tahun 2024
PPPK dapat 1 tambahan jamsos tahun 2024 /Instagram @P3K/ Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Selamat ya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat 1 tambahan jaminan sosial (jamsos) baru di tahun 2024.

Bertambahnya 1 jamsos untuk PPPK di tahun 2024 ini sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negera (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Kabar baik ini tentu disambut dengan baik dan gembira oleh PPPK, di mana berdasarkan UU ASN tersebut PPPK sudah setara dengan PNS.

Baca Juga: Gaji PPPK Golongan XI Naik, dari Rp5,2 Juta ke Rp5,7 Juta, Kalau Januari 2024 Tidak Cair, Ini Penjelasannya

Penambahan 1 jamsos untuk PPPK sebagaimana didapat oleh PNS ini diharapkan menjadi motivasi para PPPK agar lebih semangat lagi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, PPPK sudah mendapatkan 4 jaminan sosial, sehingga dengan bertambahnya 1 jamsos tersebut, tahun 2024 PPPK mendapatkan 5 jaminan sosial sekaligus.

Setaranya jamsos yang didapat PPPK dan PNS ini karena dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, kedua jabatan kerja tersebut sama-sama masuk dalam kategori ASN.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Tetap Aman, PNS dan PPPK Masih Mendapat 8 Hak Lagi, Ini Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Sehingga sudah selayaknya PNS dan PPPK juga mendapatkan 5 jaminan sosial yang sama di tahun 2024 ini.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x