Tahun 2024, Batas Usia Pensiun PNS Ada 2 Kategori Umur Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 1 Januari 2024, 05:50 WIB
Batas usia pensiun PNS tahun 2024
Batas usia pensiun PNS tahun 2024 /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pada tahun 2024, batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibagi menjadi 2 kategori umur.

Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Apatatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut menjelaskan tentang batas usia pensiun PNS yang akan dibagi menjadi 2 kategori umur dan disesuaikan dengan jabatan.

Baca Juga: TAHUN 2024 FULL CUAN! Gaji PNS Golongan 1 Per Bulan Naik Mencapai Rp 2.686.500 di Tahun 2024, Auto Bahagia

Aturan tentang batas usia pensiun PNS ini telah disetujui oleh Pemerintah bersama DPR RI, sekaligus menghapus UU sebelumnya.

Batas usia pensiun akan dibagi ke dalam 2 jenis jabatan, yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Non-Manajerial dengan batas umur yang berbeda pula.

PNS Jabatan Manajerial bisa pensiun di umur 60 dan 58 tahun berdasarkan posisi jabatan yang diduduki.

Baca Juga: Perbedaan Tunjangan Lauk Pauk yang Diterima TNI, Polri dan PNS Tahun 2024 Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

Sementara PNS Jabatan Non-Manajerial, batas usia bisa di umur 58 tahun dan bisa juga mengacu pada UU yang sebagaimana berlaku.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x