TRENGGALEKPEDIA.COM – Pada tahun 2024, batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibagi menjadi 2 kategori umur.
Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Apatatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut menjelaskan tentang batas usia pensiun PNS yang akan dibagi menjadi 2 kategori umur dan disesuaikan dengan jabatan.
Aturan tentang batas usia pensiun PNS ini telah disetujui oleh Pemerintah bersama DPR RI, sekaligus menghapus UU sebelumnya.
Batas usia pensiun akan dibagi ke dalam 2 jenis jabatan, yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Non-Manajerial dengan batas umur yang berbeda pula.
PNS Jabatan Manajerial bisa pensiun di umur 60 dan 58 tahun berdasarkan posisi jabatan yang diduduki.
Sementara PNS Jabatan Non-Manajerial, batas usia bisa di umur 58 tahun dan bisa juga mengacu pada UU yang sebagaimana berlaku.