TrenggalekPedia – PT Taspen selaku pihak yang mencairkan gaji PPPK akan memberikan beasiswa kepada anak PPPK tahun 2024 sebesar Rp30 juta.
Bantuan beasiswa untuk anak PPPK Rp30 juta tentunya bukan bantuan yang cuma-cuma, sehingga ada syarat dan kriteria penerima beasiswa tersebut.
Beasiswa yang akan disalurkan PT Taspen kepada anak PPPK ini sebagaimana amanat dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Dalam UU ASN terbaru tersebut PPPK mendapat beberapa penghargaan dan pengakuan, salah satunya adalah menjamin keberlangsungan pendidikan anak PPPK.
Sebelum membahas mengenai beasiswa yang akan diberikan PT Taspen kepada anak PPPK, ini rincian penghargaan dan pengakuan yang akan didapatkan oleh PPPK:
- PPPK berhak mendapatkan bantuan hukum
- PPPK berhak mendapatkan lingkungan kerja yang baik
- PPPK berhak mendapatkan fasilitas untuk pengembangan diri
- PPPK berhak mendapatkan motivasi
- PPPK berhak memperoleh tunjangan dan fasilitas
- PPPK berhak memperoleh penghasilan
- PPPK berhak mendapatkan jaminan sosial
Baca Juga: Ternyata Beda Jaminan Pensiun PNS dan JHT PPPK, Ini Penjelasan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Lalu apa yang dimaksud beasiswa untuk anak PPPK sebesar Rp30 juta dari PT Taspen?
Beasiswa Rp30 juta yang akan didapatkan oleh anak PPPK berasal dari manfaat jaminan sosial yang berupa jaminan kematian.
Besaran beasiswa Rp30 juta tersebut merupakan anggaran untuk 2 orang dengan masing-masing menerima Rp15 juta.
Anak PPPK yang berhak mendapatkan beasiswa ini harus dengan syarat kepesertaan orang tua mereka minimal 3 tahun.
Beasiswa yang diberikan PT Taspen tersebut untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak PPPK agar tetap berjalan.
Tak hanya bantuan beasiswa, PPPK yang meninggal dunia, maka anak atau keluarganya akan menerima santuan Rp15 juta dan biaya pemakaman Rp7,5 juta.
Demikianlah informasi mengenai beasiswa untuk anak PPPK sebesar Rp30 juta akan diterima dengan syarat dan ketentuan di atas. Semoga bermanfaat.***