TRENGGALEKPEDIA.COM – Masa kerja PPPK ternyata bukan lagi 1 atau 5 tahun jika mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023.
UU ASN tersebut menjelaskan bahwa PPPK bisa bekerja hingga batas usia pensiun dengan beberapa syatat dan ketentuan.
Jika sebelumnya PPPK hanya bekerja berdasarkan kontrak kerja, namun kini PPPK diberikan aturan batas usia pensiun.
Artinya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, masa kerja PPPK bisa diperpanjang dan bukan berdasarkan kontrak kerja.
Status ASN tidak hanya dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki status yang sama.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 5 dengan keterangan “Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK,”
Baca Juga: Jokowi Umumkan 1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK dalam Rekrutmen CASN 2024
UU terbaru tersebut berarti mengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 di mana sebagai ASN, PPPK tidak diberi batas usia pensiun.