Ternyata Beda Jaminan Pensiun PNS dan JHT PPPK, Ini Penjelasan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 3 Januari 2024, 18:30 WIB
Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PPPK dibedakan atas ini
Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PPPK dibedakan atas ini /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ternyata ada perbedaan antara jaminan pensiun yang akan didapat PNS dan jaminan hari tua (JHT) untuk PPPK.

Perbedaan ini sebagaimana telah dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh DPR RI.

UU Nomor 20 Tahun 2023 itu menjelaskan bahwa PNS akan mendapatkan jaminan pensiun dan PPPK akan mendapatkan jaminan hari tua (JHT).

Baca Juga: Berapa Gaji PNS di KPK Jabatan Administrasi Per Bulan Tahun 2024? Tertinggi Ternyata Bukan Rp 7.043.800, Tapi

Pemberian JHT dalam UU tersebut tentu memberi kabar baik kepada PPPK mengingat jaminan ini tidak pernah mereka dapatkan di tahun-tahun sebelumnya.

Berbeda lagi bagi PNS, meski UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut tidak ada, PNS akan tetap mendapatkan jaminan pensiun.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa jaminan pensiun dan JHT untuk PPPK jelas ada perbedaan. Namun tetap ada beberapa hal sama yang akan didapatkan PNS dan PPPK.

Persamaan dan Perbedaan Jaminan PNS dan PPPK

Baca Juga: PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Gaji Tertinggi Bukan Rp9,4 Juta, Tapi Rp11,9 Juta Per Bulan, Ini Tabel Lengkapnya

Persamaan:

- Jaminan pensiun akan dibayarkan setelah PNS

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x