TRENGGALEKPEDIA.COM – Ternyata ada perbedaan antara jaminan pensiun yang akan didapat PNS dan jaminan hari tua (JHT) untuk PPPK.
Perbedaan ini sebagaimana telah dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh DPR RI.
UU Nomor 20 Tahun 2023 itu menjelaskan bahwa PNS akan mendapatkan jaminan pensiun dan PPPK akan mendapatkan jaminan hari tua (JHT).
Pemberian JHT dalam UU tersebut tentu memberi kabar baik kepada PPPK mengingat jaminan ini tidak pernah mereka dapatkan di tahun-tahun sebelumnya.
Berbeda lagi bagi PNS, meski UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut tidak ada, PNS akan tetap mendapatkan jaminan pensiun.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa jaminan pensiun dan JHT untuk PPPK jelas ada perbedaan. Namun tetap ada beberapa hal sama yang akan didapatkan PNS dan PPPK.
Persamaan dan Perbedaan Jaminan PNS dan PPPK
Persamaan:
- Jaminan pensiun akan dibayarkan setelah PNS