Telah Diatur PANRB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK Bisa Bekerja di Profensi Dokter, Bidan dan Guru, Ini Rinciannya

- 4 Januari 2024, 18:57 WIB
PPPK bisa bekerja di profesi dokter, bidan dan guru
PPPK bisa bekerja di profesi dokter, bidan dan guru /Tim TP/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada beberapa tempat yang bisa diduduki oleh PPPK, di antaranya profesi dokter, bidan dan guru.

Rincian jabatan masing-masing profesi dokter, bidan dan guru ini telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020.

Dari jabatan yang ada di ASN, tidak semua bisa diduduki oleh PPPK, sehingga PANRB perlu mengatur tentang karir yang bisa ditempuh oleh PPPK.

Di mana PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tersebut merupakan turunan dari UU ASN yang mengatur tentang PPPK yang bisa menduduki beberapa jabatan.

Baca Juga: Ternyata Beda Jaminan Pensiun PNS dan JHT PPPK, Ini Penjelasan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Regulasi yang disahkan pada 2 November 2020 itu menjelaskan bahwa PPPK bisa menduduki profesi dokter, bidan dan guru.

Profesi dokter, bidan dan guru adalah bagian dari 35 jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK.

PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tersebut sekaligus merubah aturan lama, yaitu PANRB Nomor 2 Tahun 2019.

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Ternyata Bukan 5 Tahun, PPPK Bisa Pensiun di Umur Ini Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x