Jangan Sedih! Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS Batal Cair Januari 2024, Dirapel Bulan Ini

- 2 Januari 2024, 15:16 WIB
Kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri bukan Januari 2024 dan akan dirapel bulan ini
Kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri bukan Januari 2024 dan akan dirapel bulan ini /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Realisasi kenaikan gaji sebesar 8 persen yang akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batal cair di bulan Januari 2024.

Hal yang sama juga akan dialami oleh TNI dan Polri, di mana kenaikan gaji 8 persen yang rencananya akan cair Januari 2024 juga mengalami kemunduran.

Lalu bagaimana dengan kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen? Apakah juga ada kemunduran sebagaimana yang terjadi di PNS, PPPK, TNI, dan Polri?

Baca Juga: Selamat, Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF) di Jawa Barat Gunakan Single Salary, Per Bulan Capai Rp8,9 Juta 2024

Jawabannya sama. Pencairan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS tidak dilakukan di bulan Januari 2024 dan akan dirapel bulan setelahnya.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan Januari 2024 belum bisa dilakukan realisasi pencairan kenaikan gaji tersebut, salah satunya kendala administrasi atau perubahan kebijakan.

Artinya belum ada pembahasan yang matang untuk pencairan gaji tersebut sehingga Peraturan Pemerintah (PP) tentang besaran Gaji Pokok (gapok) terbaru atau yang berlaku untuk tahun 2024 belum ada.

Baca Juga: Keuangan 2024 Semakin Aman, Gaji PNS di Jawa Barat Jabatan Administrasi (JA) Naik Capai Rp 7.253.800 Per Bulan

Proses ini memang kompleks dan membutuhkan persetujuan dari pihak-pihak terkait sebelum dilakukannya rilis, sehingga ini menjadi salah satu kendala yang menghambat.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x