TRENGGALEKPEDIA.COM - Realisasi kenaikan gaji sebesar 8 persen yang akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batal cair di bulan Januari 2024.
Hal yang sama juga akan dialami oleh TNI dan Polri, di mana kenaikan gaji 8 persen yang rencananya akan cair Januari 2024 juga mengalami kemunduran.
Lalu bagaimana dengan kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen? Apakah juga ada kemunduran sebagaimana yang terjadi di PNS, PPPK, TNI, dan Polri?
Jawabannya sama. Pencairan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS tidak dilakukan di bulan Januari 2024 dan akan dirapel bulan setelahnya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan Januari 2024 belum bisa dilakukan realisasi pencairan kenaikan gaji tersebut, salah satunya kendala administrasi atau perubahan kebijakan.
Artinya belum ada pembahasan yang matang untuk pencairan gaji tersebut sehingga Peraturan Pemerintah (PP) tentang besaran Gaji Pokok (gapok) terbaru atau yang berlaku untuk tahun 2024 belum ada.
Proses ini memang kompleks dan membutuhkan persetujuan dari pihak-pihak terkait sebelum dilakukannya rilis, sehingga ini menjadi salah satu kendala yang menghambat.