Bisa Dapat Kacamata Gratis, Begini Cara Klaim Menggunakan BPJS Kesehatan

17 Januari 2024, 17:33 WIB
Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan dukungan penuh terhadap kesehatan pesertanya, termasuk dalam menyediakan layanan kacamata.

Bagi peserta BPJS dengan gangguan penglihatan yang sesuai dengan indikasi medis, BPJS Kesehatan memberikan tanggungan biaya kacamata dengan beberapa ketentuan yang perlu diketahui.

Ketentuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Frekuensi Klaim

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim untuk kacamata paling cepat 2 (dua) tahun sekali, berdasarkan indikasi medis yang diakui oleh dokter spesialis mata.

Baca Juga: 6 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK, Mulai dari SMS hingga WA PANDAWA

Pilihan Mata Minus atau Silinder

Klaim kacamata dapat diajukan baik untuk masalah mata minus maupun silinder, selama sesuai dengan rekomendasi dan hasil pemeriksaan mata dari dokter spesialis.

Nilai Ganti Kacamata

Besaran klaim untuk pembelian kacamata pakai BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada kelas peserta. Nilainya adalah sebagai berikut:

Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya Rp150.000)

Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya Rp200.000)

Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya Rp300.000)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus, Segini Iurannya Sekarang, Masih Sama?

Cara Membeli Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes Tingkat I)

Langkah pertama adalah mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan informasi yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. Di sana, mintalah surat rujukan untuk pemeriksaan mata.

Kunjungi Dokter Spesialis Mata

Setelah mendapat surat rujukan, peserta BPJS perlu mengunjungi dokter spesialis mata atau poliklinik mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Lakukan pemeriksaan mata dan dapatkan resep kacamata dari dokter.

Baca Juga: Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Ini Syarat dan Ketentuan Mencairkannya

Resep Kacamata

Pastikan untuk melegalisir resep kacamata yang diberikan oleh dokter spesialis mata. Ini diperlukan sebagai bukti untuk proses selanjutnya.

Datangi Optik yang Bekerjasama dengan BPJS

Peserta BPJS dapat membeli kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS. Pastikan membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pembelian.

Proses Pembelian

Di optik BPJS, peserta dapat melakukan pembelian kacamata sesuai dengan resep yang telah diberikan.

Baca Juga: Dapatkan BLT Rp600 Ribu bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Mencairkan Bansos dari Pemerintah

Jika kacamata yang diinginkan tidak tersedia, resep dapat digunakan sebagai acuan untuk pemesanan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mendapatkan kacamata sesuai kebutuhan mereka.

Penting untuk selalu memastikan bahwa seluruh proses dilakukan di fasilitas kesehatan dan optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan kelancaran dan keabsahan klaim.

Ini adalah salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terjangkau kepada seluruh pesertanya.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler