TRENGGALEKEPDIA.COM - Isu mengenai penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan kembali mencuat, menciptakan ketidakpastian di kalangan masyarakat.
Meski begitu, pemerintah belum merinci kapan kebijakan ini akan diimplementasikan secara resmi.
Sebagai informasi, pada tahun 2023, beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan akan menghapus kelas, mengarah pada pelayanan rumah sakit yang menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Saat ini, pemerintah tengah menguji coba sistem rawat inap KRIS di 14 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, memberikan update terkini mengenai penerapan kebijakan KRIS.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BPJS masih menunggu keputusan final dari pemerintah terkait implementasi kebijakan ini.
BPJS Kesehatan, sebagai lembaga yang mengikuti kebijakan pemerintah, saat ini masih menjalankan sistem kelas seperti sebelumnya.
Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih dibedakan berdasarkan kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.