Langkah Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dan Info Status Klaim

18 Januari 2024, 11:00 WIB
Langkah Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini langkah mudah untuk pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan dan informasi status klaim secara lengkap.

JKK dari BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk melindungi pekerja yang terdaftar sebagai peserta ketika mengalami kecelakaan kerja.

Pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan fasilitas dan pelayanan kesehatan atau uang tunai yang telah disediakan oleh pemerintah.

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.

Baca Juga: Bisa Dapat Kacamata Gratis, Begini Cara Klaim Menggunakan BPJS Kesehatan

Langkah Pengajuan Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Langkah untuk mengajukan klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan secara manual sebagai berikut:

- Siapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

- Mendatangi KCB BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

- Sampaikan ke petugas bahwa Anda ini mengajukan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

- Isi formulir secara benar dan lengkap.

- Ambil nomor antrian untuk menunggu proses klaim JKK.

Proses manual ini sebenarnya mudah karena petugas akan melayani sampai proses tanda terima klaim JKK tersebut.

Baca Juga: Rincian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Secara Lengkap

Informasi Status Klaim

Jika dokumen persyaratan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, baik daring maupun luring sudah lengkap, status klaim kepesertaan bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

- Buka HP lalu kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan login ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

- Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau bisa menggunakan nomor identitas dari NIK

- Lalu klik ‘Lacak Klaim Saya’ untuk mengetahui status klaim.

- Akan muncul informasi di layar sesuai informasi yang Anda inginkan.

Demikian informasi mengenai langkah pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler