Ada Bantuan Rp2,4 Juta Januari 2024 dari Pemerintah! Segera Ajukan Bansos PKH Bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan

19 Januari 2024, 18:00 WIB
Bansos Rp2,4 Juta Cair Januari 2024 Bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Segera daftar karena ada bantuan Rp2,4 juta bagi pemegang KIS BPJS Kesehatan di bulan Januari 2024.

Menuju pelayanan kesehatan yang inklusif, pemerintah memberikan bansos uang Rp2,4 juta bagi PKH peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Program ini merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

KIS tidak lain adalah kartu identitas peserta JKN yang khusus ditujukan untuk individu dengan keterbatasan ekonomi dan masalah kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Cara Cek Bansos KIS PBI JK BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2024, Ternyata Segini Nominalnya

Perlu diingat, pemegang KIS tidak perlu membayar iuran BPJS sebagaimana peserta BPJS Kesehatan karena total biaya akan ditanggung oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, peserta KIS juga memiliki kesempatan untuk menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan sosial bersyarat ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang diakui sebagai penerima manfaat PKH.

Baca Juga: BLT Rp750 Ribu KIS BPJS Kesehatan Tahap 1 Cair Januari 2024, Begini Syarat dan Kategori Penerima

Cara Mengajukan Bantuan Sosial Melalui PKH

Program KIS dan PKH sebenarnya saling terkait. Artinya, penerima KIS umumnya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan PKH.

Namun, peserta harus memastikan bahwa mereka sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut laman beberapa sumber, berikut adalah langkah-langkah mendaftar DTKS:

- Daftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Gelar musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

- Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: 2 Cara Cek Status JKN KIS BPJS Kesehatan, Jika Non-Aktif Begini Cara Mengaktifkan Kembali

- Berita acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Data yang sudah diinput akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi laporan kepada bupati/walikota.

- Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang sudah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan ke menteri.

- Selanjutnya, peserta wajib memeriksa keanggotaan DTKS melalui link Pusdatin Kesos milik Kemensos.

Jika peserta KIS terdaftar di DTKS, maka mereka memiliki peluang besar untuk menerima dana dari PKH sebesar Rp2,4 juta.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler