2 Cara Mudah Mengetahui Daftar Penerima Bansos KIS PBI-JK Tahun 2024, Ikuti Langkahnya

25 Januari 2024, 13:00 WIB
2 Cara Mudah Mengetahui Daftar Penerima Bansos KIS PBI-JK Tahun 2024, Ikuti Langkahnya /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak 2 cara mudah untuk mengetahui siapa saja yang masuk daftar penerima Bansos KIS PBI-JK tahun 2024.

Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program bantuan pemerintah yang masih berlaku di tahun 2024.

Program ini memberikan bantuan kepada penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dikelola oleh BPJS Kesehatan, KIS merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK khusus diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin.

Baca Juga: Hore! Cair Tiap Bulan, Segini Nominal Bansos KIS BPI JK Tahun 2024

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan biasa, PBI-JK menerima iuran bulanan yang dibayar oleh pemerintah.

Menurut informasi dari bpjskesehatan.go.id iuran PBI JK ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Dalam program ini, penerima bansos akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos KIS PBI JK 2024, Begini Syaratnya

Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS.

Ini memungkinkan penerima untuk memanfaatkan layanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas tanpa mengeluarkan biaya.

Cara Cek Bantuan KIS 2024

1. Cek PBI JK via Website

  • Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi wilayah penerima yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
  • Isi kode captcha yang ditampilkan.
  • Klik "Cari Data" untuk mencari informasi penerima manfaat.
  • Periksa kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan.

2. Cek PBI JK via WhatsApp

  • Hubungi Chika, call center BPJS Kesehatan, di nomor WhatsApp 0811-8750-400.
  • Setelah mendapat balasan, pilih "informasi" dan lanjutkan ke bagian "Cek Status Peserta".
  • Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang diinginkan.
  • Masukkan Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.
  • Status kepesertaan Anda dalam program akan diinformasikan.

Baca Juga: Hampir Sama, Ternyata Ini Perbedaan Mendasar Antara BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Demikian panduan langkah-langkah mudah untuk mengecek status kepesertaan dalam program JKN KIS di tahun 2024, baik melalui website resmi maupun via WhatsApp.

Hal ini memudahkan penerima untuk memantau apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler