Ternyata Ini Lho Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Pengguna BPJS Kesehatan Tingkatan Kelas 1,2 dan 3 Tahun 2024

25 Januari 2024, 16:00 WIB
Ternyata Ini Lho Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Pengguna BPJS Kesehatan Tingkatan Kelas 1,2 dan 3 Tahun 2024 /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ternyata ini perbedaan fasilitas kesehatan atau rawat inap yang akan didapat oleh peserta BPJS Kesehatan tahun 2024.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam struktur ini, terdapat tiga tingkatan atau kelas BPJS Kesehatan, yakni kelas 1, 2, dan 3. Perbedaan antara ketiganya tidak hanya terletak pada besaran iuran bulanan, tetapi juga pada fasilitas rawat inap yang diterima oleh peserta.

Mari kita telusuri lebih lanjut mengenai perbedaan tersebut sebagaimana yang telah dirangkum oleh Tim Trenggalekpedia

Baca Juga: Jika Tak Membawa Kartu BPJS Kesehatan Apa Bisa Berobat Gratis di Tahun 2024? Ini Penjelasanya

1. Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Kelas:

- Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

- Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Peserta kelas 3 juga mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan.

Baca Juga: Inilah Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ternyata Lebih Mudah Bayar Secara Online

2. Fasilitas Rawat Inap:

Perbedaan signifikan terletak pada fasilitas kamar atau ruang rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Berikut adalah gambaran fasilitas rawat inap untuk masing-masing kelas:

- Kelas 1:

Peserta kelas 1 mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang. Pindah ke kamar inap VIP mungkin dimungkinkan dengan pembayaran biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

- Kelas 2:

Peserta kelas 2 mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang. Pindah ke kelas 1 atau VIP juga dapat dipertimbangkan dengan pembayaran biaya tambahan.

- Kelas 3:

Peserta kelas 3 mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang. Pindah ke kelas 2 atau 1 mungkin dimungkinkan dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Uang Rp25 Juta Dana Siaga bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

3. Pelayanan dan Pengobatan BPJS Kesehatan:

Dari segi pelayanan administrasi, tindakan medis, hingga pengobatan, antara kelas 1, 2, dan 3 tidak memiliki perbedaan.

Setiap peserta, tanpa memandang kelasnya, memiliki hak yang sama terhadap manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ini mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, obat formularium nasional, dan layanan lainnya.

Baca Juga: Inilah Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Manfaatnya!

4. Pindah Kelas:

- Kelas 1:

Peserta dapat pindah ke kelas 2 atau 3 dengan mengajukan permohonan tertulis kepada BPJS Kesehatan. Pemindahan ini berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.

- Kelas 2:

Peserta dapat pindah ke kelas 1 atau 3 dengan mengajukan permohonan tertulis kepada BPJS Kesehatan. Pemindahan ini berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.

- Kelas 3:

Peserta dapat pindah ke kelas 1 atau 2 dengan mengajukan permohonan tertulis kepada BPJS Kesehatan. Pemindahan ini hanya dapat diajukan pada bulan Januari atau Juli setiap tahun dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.

Baca Juga: Tertarik Jadi Pegawai BPJS Kesehatan 2024? Ternyata Gajinya Fantastis, Ini Daftar Tunjangannya

Aturan pindah kelas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peserta yang ingin mendapatkan fasilitas rawat inap lebih tinggi dari haknya akan membayar selisih biaya.

Namun, aturan ini dikecualikan untuk beberapa peserta seperti penerima bantuan iuran (PBI), peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas 3, peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK.

Dengan pemahaman lebih mendalam mengenai perbedaan dan fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, diharapkan masyarakat dapat membuat pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

Program JKN BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler