Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Lakukan Klaim JHT Lebih Mudah di Tahun 2024

27 Januari 2024, 15:00 WIB
Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Lakukan Klaim JHT Lebih Mudah di Tahun 2024 /Facebook BPJS Ketenagakerjaan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa data ke Kantor Cabang untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah di tahun 2024.

Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan ekonomi dan kesehatan dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan finansial kepada peserta ketika mereka dalam situasi-situasi yang mendesak atau tidak diinginkan.

Sebagai sebuah catatan, selain hak, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga juga mempunyai kewajiban untuk membayar iuran per bulan agar mereka bisa mengajukan klaim JHT.

Adapun langkah mudah melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 melalui Kantor Cabang sebagai berikut:

Baca Juga: Lewat Aplikasi JMO Mobile, Cek dan Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Lebih Mudah dan Simpel

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Pengajuan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli, isi formulir pengajuan Klaim JHT, kemudian ambil nomor antrian.

- Melalukan proses wawancara setelah nomor antrian dipanggil dan menerima tanda terima setelah verifikasi berhasil.

- Proses klaim JHT selesai, dan saldo JHT akan masuk ke rekening peserta.

Setelah langkah di atas dipahami, maka peserta perlu memahami kriteria dan dokumen yang diperlukan disiapkan ketika melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.

Baca Juga: Apakah Tambal Gigi di Tahun 2024 Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Usia pensiun 56 tahun.
2. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
4. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
5. Mengundurkan diri.
6. Pemutusan hubungan kerja (PHK).
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
8. Cacat total tetap.
9. Meninggal dunia.
10. Klaim sebagian JHT 10% atau 30%.

Baca Juga: Inilah Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mencapai Rp400 Juta?

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

Kartu digital dari aplikasi BPJSTKU.

Salinan KTP.

Kartu Keluarga (KK).

Verklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

Salinan buku rekening yang masih aktif.

Foto.

Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Demikianlah informasi mengenai cara mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 melalui Kantor Cabang. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler