Inilah Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mencapai Rp400 Juta?

- 26 Januari 2024, 12:00 WIB
Inilah Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mencapai Rp400 Juta?
Inilah Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mencapai Rp400 Juta? /BPJS Kesehatan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak informasi mengenai biaya maksimal yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2024, apakah mencapai Rp400 juta? 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki peran vital dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh peserta BPJS Kesehatan adalah biaya maksimal yang ditanggung, khususnya untuk tindakan medis tertentu.

Dalam artikel ini, kami akan merinci informasi lebih lanjut mengenai biaya maksimal yang ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk tindakan yang termasuk di dalamnya.

Baca Juga: Kini Bisa Sambil Rebahan! Ini 4 Langkah Mudah Cek Saldo Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

Biaya Maksimal Berdasarkan Kelas:

Kelas 1:

  • Amputasi: Rp18.800.000 - Rp52.000.000
  • Cangkok Hati: Rp73.000.000 - Rp178.000.000
  • Cangkok Sumsum Tulang Belakang: Rp45.300.000 - Rp99.000.000
  • Demam yang Tidak Ditentukan: Rp4.000.000 - Rp10.100.000
  • Depresi Mayor: Rp7.700.000 - Rp11.600.000
  • Fobia, Anxietas, Neurosis: Rp5.600.000 - Rp11.100.000
  • Gagal Jantung: Rp6.700.000 - Rp9.300.000
  • Gangguan Bipolar: Rp6.200.000 - Rp10.600.000
  • Gangguan Kelenjar Endokrin: Rp7.500.000 - Rp14.300.000
  • Gangguan Mental pada Anak: Rp2.600.000 - Rp8.200.000
  • Gangguan Pankreas Selain Tumor: Rp8.900.000 - Rp19.000.000
  • Gangguan Pembekuan Darah: Rp8.200.000 - Rp20.300.000
  • Gegar Otak: Rp5.100.000 - Rp8.600.000
  • Hipertensi: Rp2.700.000 - Rp6.100.000
  • Infeksi HIV: Rp26.000.000 - Rp37.000.000
  • Infeksi Mata: Rp6.200.000 - Rp16.700.000
  • Infeksi Sesudah Operasi: Rp6.200.000 - Rp12.300.000
  • Infeksi Viral: Rp2.800.000 - Rp6.100.000
  • Kemoterapi: Rp4.500.000 - Rp11.500.000
  • Kista Fibrosis: Rp4.300.000 - Rp13.700.000
  • Koma & Stupor Non-Trauma: Rp5.400.000 - Rp10.900.000
  • Kraniotomi: Rp48.900.000 - Rp73.700.000
  • Leukemia Akut: Rp17.300.000 - Rp52.200.000
  • Meningitis Virus: Rp5.200.000 - Rp12.300.000
  • Penyakit Infeksi Bakteri & Parasit Lain: Rp3.200.000 - Rp6.500.000
  • Penyakit Kencing Manis & Gangguan Nutrisi: Rp5.400.000 - Rp17.600.000
  • Prosedur Hati & Pankreas: Rp11.800.000 - Rp51.900.000
  • Prosedur Limpa: Rp12.100.000 - Rp40.300.000
  • Prosedur Tulang Belakang: Rp42.400.000 - Rp85.900.000
  • Radioterapi: Rp6.000.000 - Rp30.000.000
  • Septikemia: Rp5.600.000 - Rp11.900.000
  • Sirosis Hati & Hepatitis Alkoholik: Rp4.700.000 - Rp10.300.000
  • Skizofrenia: Rp7.600.000 - Rp10.500.000
  • Sklerosis Multiple & Ataxia Cerebelar: Rp10.000.000 - Rp18.400.000
  • Transplantasi Ginjal: Rp417.000.000
  • Transplantasi Paru dan/atau Jantung: Rp95.100.000 - Rp153.500.000
  • Trauma Kepala: Rp6.000.000 - Rp12.500.000
  • Tumor Sistem Hepatobiliuari & Pankreas: Rp9.900.000 - Rp16.800.000
  • Tumor Sistem Saraf & Gangguan Degeneratif: Rp9.000.000 - Rp17.600.000

Kelas 2:

  • Depresi: Rp3.000.000 - Rp5.000.000
  • Gangguan Bipolar: Rp5.000.000 - Rp9.000.000
  • Gangguan Nutrisi Kompulsif: Rp8.000.000 - Rp14.000.000
  • Gangguan Pembekuan Darah: Rp7.000.000 - Rp17.000.000
  • Gangguan Tulang Belakang: Rp7.000.000 - Rp12.000.000
  • Kemoterapi: Rp3.000.000 - Rp9.000.000
  • Prosedur Limpa: Rp10.000.000 - Rp34.000.000
  • Radioterapi: Rp5.000.000 - Rp26.000.000
  • Skizofrenia: Rp6.000.000 - Rp9.000.000
  • Sklerosis Multiple: Rp8.500.000 - Rp15.700.000

Biaya Tambahan:

Rawat Jalan:

Baca Juga: 5 Manfaat Pekerja Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024, Salah Satunya Ada Beasiswa Pendidikan

- 000 untuk rawat jalan pada rumah sakit kelas C, kelas D, dan klinik utama.

- 000 tiap rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan kelas B.

- Maksimum Rp350.000 untuk 20 kali kunjungan dalam 3 bulan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x