Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Cair, Catat Syarat Mendapatkan BSU Terkini

- 26 Januari 2024, 17:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Cair, Catat Syarat Mendapatkan BSU Terkini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Cair, Catat Syarat Mendapatkan BSU Terkini /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu akan kembali cair, segera catat syarat untuk mendapatkan bantuan BSU terkini.

BSU merupakan program dari pemerintah dengan memberi bantuan uang tunai kepada pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu.

Bantuan BSU akan disalurkan kepada pekerja dalam satu tahap untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga, khususnya pangan.

Baca Juga: Kini Bisa Sambil Rebahan! Ini 4 Langkah Mudah Cek Saldo Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri untuk proses pencairannya.

BSU tentunya bukan bantuan cuma-cuma, sehingga peserta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat yang harus dilengkapi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan BSU Rp600 ribu:

Baca Juga: Langkah Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Secara Online Lewat Aplikasi JMO Mobile

Syarat Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu

Untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang terdaftar sebagai peserta, yaitu:

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x