CUKUP REBAHAN! Ini Cara Paling Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Aplikasi JMO Mobile

28 Januari 2024, 06:00 WIB
CUKUP REBAHAN! Ini Cara Paling Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Aplikasi JMO Mobile /BPJS Ketenagakerjaan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ada cara yang paling mudah untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.

Kalian bisa melakukan klaim JHT tersebut bahkan bisa dengan rebahan, yaitu klaim secara online melalui aplikasi JMO Mobile.

BPJS Ketenagakerjaan punya tanggungjawab kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta untuk mendapatkan perlindungan ekonomi.

Di mana mereka bisa mendapatkan perlindungan finansial dalam situasi-situasi yang mendesak dan tidak diinginkan.

Selain hak yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut, peserta juga mempunyai kewajiban membayar iuran per bulan agar mereka bisa mendapatkan manfaatnya.

Adapun langkah mudah melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 melalui aplikasi JMO sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Langkah Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tahun 2024 Melalui Website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online Via Aplikasi JMO

- Buka aplikasi JMO Mobile, lalu daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password, dan ilih ‘Jaminan Hari Tua’ dari menu utama.

- Tekan tombol ‘Klaim JHT’, pastikan telah memenuhi syarat dan ketentuan klaim, lalu jangan lupa untuk mengisi data yang dibutuhkan.

- Ambil foto selfie, verifikasi menggunakan data NPWP dan nomor rekening yang aktif, lalu konfirmasi pengajuan klaim.

- Terkahir, peserta tinggal memantau proses klaim melalui menu ‘Tracking Klaim’.

Setelah langkah di atas dipahami, maka peserta perlu memahami kriteria dan dokumen yang diperlukan ketika melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.

Baca Juga: Lewat Aplikasi JMO Mobile, Cek dan Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Lebih Mudah dan Simpel

Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Usia pensiun 56 tahun.
Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
Mengundurkan diri.
Pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Cacat total tetap.
Meninggal dunia.
Klaim sebagian JHT 10% atau 30%.

Baca Juga: Apakah Tambal Gigi di Tahun 2024 Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

Kartu digital dari aplikasi BPJSTKU.

Salinan KTP.

Kartu Keluarga (KK).

Verklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

Salinan buku rekening yang masih aktif.

Foto.

Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Demikianlah informasi mengenai cara mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 secara online menggunakan aplikasi JMO Mobile. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler