TRENGGALEKPEDIA.COM - Ada 6 langkah mudah yang bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Melakukan klaim JTH tahun 2024 ini lebih gampang karena bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakerjaan memang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja di Indonesia yang terdaftar sebagai peserta.
JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan asuransi wajib bagi semua karyawan, di mana mereka akan mendapatkan perlindungan finansial dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan.
Selain mempunyai hak tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai kewajiban membayar iuran per bulan agar mereka bisa mendapatkan manfaatnya.
Adapun langkah mudah melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 sebagai berikut:
- Kunjungi website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu silakan isi data diri secara benar dan unggah dokumen sesuai persyaratan.
- Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang, lalu proses wawancara melalui video call, dan pencairan ke rekening peserta yang terdaftar.