Cara Pindah Peserta BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Pekerja Penerima Upah (PPU) Terbaru Tahun 2024

31 Januari 2024, 14:00 WIB
Cara Pindah Peserta BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Pekerja Penerima Upah (PPU) Terbaru Tahun 2024 /BPJS Kesehatan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak cara mudah pindah peserta BPJS Kesehatan terbaru tahun 2024 dari peserta mandiri ke Pekerja Penerima Upah atau PPU

Bagi Anda yang baru saja diterima bekerja di sebuah perusahaan dan ingin mengurus perubahan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dari mandiri menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), berikut adalah panduan lengkapnya.

Informasi ini diambil dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 dan laman resmi BPJS Kesehatan.

Apa itu Pekerja Penerima Upah (PPU)?

Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah pada suatu badan usaha. PPU dapat terdiri atas Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Pegawai Badan Usaha Swasta (BU Swasta).

Baca Juga: Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Langkah-langkah Pindah BPJS Mandiri ke PPU:

Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik):

Peserta perlu mengisi FDIPE, formulir yang berisi informasi pribadi dan data kepesertaan.

Melengkapi Persyaratan Administrasi:

Peserta harus melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan. Ini termasuk mengumpulkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi untuk anggota keluarga yang masih sekolah/kuliah.

Pendaftaran Secara Kolektif oleh Pemberi Kerja:

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Inilah Jumlah Maksimal Pemasangan Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Proses Pindah Melalui Perusahaan:

Cara pindah BPJS mandiri ke PPU diproses melalui perusahaan tempat Anda bekerja.

Proses Administrasi pada Kanal Layanan:

Proses administrasi dilakukan dengan mengisi FDIPE, melengkapi persyaratan administrasi, dan memberikan persetujuan layanan administrasi.

Pemberlakuan Perubahan Status:

Pemberlakuan perubahan status kepesertaan terhitung mulai tanggal kepesertaan pada peserta yang berubah jenis kepesertaan mengacu pada ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan.

Baca Juga: Apakah Melahirkan Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan 2024? Berikut Ini Penjelasannya

Pindah Perusahaan:

Jika terjadi pindah perusahaan, kepesertaan PPU pindah menjadi PPU lainnya dapat dilakukan berdasarkan surat pengantar pendaftaran dari Pimpinan Perusahaan yang baru.

Pindah Kepesertaan PPU:

Badan Usaha melakukan perubahan jenis kepesertaan pekerja melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Persyaratan Tambahan:

Menyerahkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi untuk anggota keluarga yang masih sekolah/kuliah.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp600 Ribu dari BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024, Cek Daftar Penerima di Aplikasi e-Form Jamsostek

Ada catatan penting, status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan, namun tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.

Selain itu, proses administrasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Dengan mengikuti panduan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengurus perubahan jenis kepesertaan, memastikan kelangsungan jaminan kesehatan, dan menyesuaikan status kepesertaan dengan kondisi pekerjaan baru.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler