TRENGGALEKPEDIA.COM - Apakah BPJS Kesehatan di tahun 2024 ini akan menanggung biaya melahirkan caesar? Ini penjelasannya
Setiap kelahiran buah hati adalah momen istimewa yang dinantikan oleh setiap pasangan. Meskipun begitu, biaya persalinan dan perawatan pascamelahirkan seringkali menjadi beban yang cukup besar.
Berita baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan solusi dengan menanggung biaya persalinan.
Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan dan apa saja syarat yang perlu dipenuhi? Mari simak penjelasan lengkapnya.
Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Program jaminan persalinan atau Jampersal yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI bertujuan menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, ini adalah berita baik karena biaya persalinan bisa ditanggung. Untuk dapat mengikuti program ini, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa
- Surat Keterangan Opname/Surat Keterangan/Surat Rujukan dari rumah sakit/puskesmas/dokter
- Surat Keterangan Domisili (jika tidak memiliki KTP/KK)
Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan
Sebelum melahirkan dengan BPJS Kesehatan, pastikan telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.