TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini jumlah maksimal pemasangan gigi palsu yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2024.
Masyarakat Indonesia semakin menyadari pentingnya perawatan kesehatan gigi dan mulut, dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu penyedia layanan yang mendukung upaya ini.
Dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, mari kita telaah perincian layanan BPJS Kesehatan terkait perawatan gigi dan pemasangan gigi palsu.
Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Menurut aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, layanan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung meliputi:
Administrasi Pelayanan: Biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis: Melibatkan prosedur pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang diperlukan.
Premedikasi: Penyediaan obat sebelum tindakan medis untuk meningkatkan efek anestesi.
Kegawatdaruratan Oro-Dental: Menangani kondisi darurat yang terkait dengan gigi dan mulut.