Inilah Jumlah Maksimal Pemasangan Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

- 30 Januari 2024, 19:00 WIB
Inilah Jumlah Maksimal Pemasangan Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Inilah Jumlah Maksimal Pemasangan Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini jumlah maksimal pemasangan gigi palsu yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2024.

Masyarakat Indonesia semakin menyadari pentingnya perawatan kesehatan gigi dan mulut, dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu penyedia layanan yang mendukung upaya ini.

Dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, mari kita telaah perincian layanan BPJS Kesehatan terkait perawatan gigi dan pemasangan gigi palsu.

Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, layanan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung meliputi:

Baca Juga: Peserta Hamil, Manula dan Sakit Bisa Lakukan KLAIM PRIORITAS JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkahnya

Administrasi Pelayanan: Biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis: Melibatkan prosedur pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang diperlukan.

Premedikasi: Penyediaan obat sebelum tindakan medis untuk meningkatkan efek anestesi.

Kegawatdaruratan Oro-Dental: Menangani kondisi darurat yang terkait dengan gigi dan mulut.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah