TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini syarat dan ketentuan pencairan dana pensiun PNS tahun 2024 dan ada uang tambahan Rp4 juta.
Pensiunan PNS mempunyai hak untuk menerima pencairan dana pensiun jika memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.
PT Taspen sendiri adalah instansi yang bertanggung jawab dalam proses pencairan dana pensiun tersebut.
Baca Juga: SELAMAT UNTUK PENSIUNAN PNS 2024! Ada Uang Tambahan Rp4 Juta dari Sri Mulyani, Ini Caranya
Syarat-Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024
PT Taspen sebagai pihak penyalur dana pensiun PNS telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar mereka bisa mencairkan dana pensiunnya. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Formulir Permintaan Pembayaran:
Formulir ini harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan bahwa mereka ingin mencairkan dana pensiun.
- Tembusan SK Pensiun:
Pada salinan Surat Keputusan Pensiun ini, pensiunan harus menambahkan pasfoto.
- Asli SKPP:
Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat (dokumen yang asli).
- Pas Foto 3×4 :
Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (warna menyesuaikan).
- Fotokopi Identitas atau KTP Pemohon:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pensiunan yang ingin mengajukan dana pensiun.
- Fotokopi Buku Tabungan:
Fotokopi buku tabungan ini adalah opsional apabila pencairan dilakukan melalui Bank.
- Fotokopi NPWP (opsional):
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila pensiunan memiliki NPWP.
- Surat Keterangan Sekolah (anak 21 – 25 tahun):
Surat keterangan dari sekolah apabila pensiunan memiliki anak yang berusia 21-25 tahun.
Pensiunan PNS harus memastikan bahwa semua dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PT Taspen agar proses pencairan dana pensiun dapat berjalan dengan lancar.
Demikianlah informasi mengenai syarat dan ketentuan pencairan dana pensiun PNS tahun 2024. Semoga bermanfaat.***