TRENGGALEKPEDIA.COM - Kabar tentang kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun 2024 sudah berhembus sejak Oktober 2023 yang lalu.
Namun kemungkinan besar Januari 2024 belum bisa direalisasikan karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai patokan.
Berkaitan dengan itu, gayung pun bersambut. Mengenai hal PP, Presiden Jokowi telah mengatakan kalau sudah mendandatangani PP tentang pencairan kenaikan gaji PNS 8 persen tersebut.
Ketika salah satu awak media menanyakan soal pencairan kenaikan gaji kepada Jokowi saat dirinya meresmikan jalan tol di Depok. Ia mengatakan sudah.
"Sudah (saya tanda tangani), Seingat saya sudah" ungkap Jokowi.
Jokowi juga menambahkan bahwa akan segera secepat mungkin merampungkan segala hal yang kurang mengenai PP pencairan kenaikan gaji PNS tersebut.
"Secepatnya, ya secepatnya, secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan berimbas pada perekonomian", imbuh Jokowi.
Sudah ditanda tanganinya PP terbaru tersebut tentunya memberi angin bahagia kepada PNS.
Adapun tabel estimasi gaji PNS setelah naik 8 persen sebagai berikut: