TRENGGALEKPEDIA.COM - Pencairan gaji PNS menggunakan skema single salary di Kota Sorong tahun 2024 ini berlaku untuk Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Berlakunya skema single salary ini tentu memberi kabar baik untuk PNS di Kota Sorong, terlebih mereka yang berada di posisi abatan Pimpinan Tinggi.
Bagaimana tidak, Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi di Kota Sorong per bulan tertinggi bukan lagi Rp11,6 juta setelah pencairan gaji tersebut menggunakan single salary.
Kota Sorong merupakan 1 dari 15 instansi yang akan menjadi pilot project dalam pemberian gaji PNS per bulan sebelum nantinya diterapkan secara masif.
Mengenai instansi pusat yang akan menerapkan skema single salary adalah KPK, PPATK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan instansi daerah yang juga akan menerapkan skema yang sama di antaranya Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, dan Kota Sorong.
Adapun rincian gaji PNS di Kota Sorong posisi Jabatan Pimpinan Tinggi menggunakan skema single salary sebagai berikut: