TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini rincian iuran BPJS Kesehatan untuk PNS, TNI-Polri, karyawan swasta dan BUMN tahun 2024 dan ada denda hingga Rp30 juta.
Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan untuk memastikan kelancaran layanan kesehatan.
Sejak awal 2021, terjadi peningkatan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Namun, bagaimana dengan rincian iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan, PNS, TNI, dan Polri? Mari kita simak beberapa ketentuan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk PNS, TNI, dan Polri
Bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Dari jumlah tersebut, 4% akan dibayarkan oleh pemberi kerja, sementara 1% akan dibebankan kepada peserta.
Baca Juga: BLT Rp750 Ribu KIS BPJS Kesehatan Tahap 1 Cair Januari 2024, Begini Syarat dan Kategori Penerima
Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan BUMN/BUMD
Untuk karyawan yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta, besaran iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.