Kabar Gembira PNS dan ASN Ponorogo, Ini Rincian Gaji ke 13 dan THR PNS di Kabupaten Ponorogo Tahun 2023

- 21 Februari 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi Ini Rincian Gaji ke 13 dan THR PNS di Kabupaten Ponorogo Tahun 2023
Ilustrasi Ini Rincian Gaji ke 13 dan THR PNS di Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 /

TRENGGALEKPEDIA – Ini informasi tentang kabar gembira untuk PNS Ponorogo soal Gaji ke 13 dan THR 2023 lengkap dengan rincian.

Gaji ke 13 dan THR biasanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Besaran Gaji ke 13 dan THR untuk ASN dan PNS di Kabupaten Ponorogo sendiri belum diketahui secara pasti nominalnya.

Meski begitu, alokasi Gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN dipastikan akan didistribusikan oleh Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Di bawah ini rincian Gaji ke 13 dan THR untuk PNS di beberapa eselon dalam instansi pemerintahan di Kabupaten Ponorogo:

Baca Juga: Kabar Guru Pacitan! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Pacitan Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan

1. Eselon Tingkat 1 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 19.939.000

2. Eselon Tingkat 2 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 14.702.000

3. Eselon Tingkat 3 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 8.987.000

4. Eselon Tingkat 4 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000

Sementara bagi pegawai non-pegawi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo yang mendapat tugas pada instansi pemerintah, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan iala sebagai beirkut:

Baca Juga: Kabar Guru Ponorogo! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Ponorogo Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan

Jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat:

- Masa kerja 10 tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.219.000

- Masa kerja 10 sampai 20 tahun tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.613.000

- Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.079.000

Jenjang SMA sampai Diploma sederajat:

- Masa kerja 10 tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.842.000

- Masa kerja 10 sampai 20 tahun tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.329.000

- Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.984.000

Jenjang Diploma II atau Diploma tidak sederajat:

Baca Juga: Bagi yang Belum Beruntung Mendapat BLT PIP Kemdikbud 2023, Ini Cara Daftar Ulang PIP

- Masa kerja 10 tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.138.000

- Masa kerja 10 sampai 20 tahun tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.657.000

- Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.397.000

Jenjang Strata I atau Diploma IV sederajat:

- Masa kerja 10 tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.375.000

- Masa kerja 10 sampai 20 tahun tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.394.000

- Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 6.229.000

Jenjang Strata 2 atau Strata 3 sederajat:

Baca Juga: Ini 2 Bank untuk Pencairan PIP Kemdikbud 2023 dan Tata Cara Mencairkan Bantuan

- Masa kerja 10 tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.064.000

- Masa kerja 10 sampai 20 tahun tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.770.000

- Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 6.769.000

Demikian informasi mengenai rincian Gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN di Kabupaten Ponorogo. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah