Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Kupang Cair Tahun 2023

- 19 Maret 2023, 08:47 WIB
Ilustrasi  Cair rincian bonus gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Kupang tahun 2023
Ilustrasi Cair rincian bonus gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Kupang tahun 2023 /InfoPublik.id/

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini informasi tentang rincian nominal bonus gaji ke 13 yang akan segera cari di Kota Kupang tahun 2023.

THR dan gaji ke 13 akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang pada H-10 Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Besaran gaji ke 13 dan THR untuk ASN dan PNS di Kota Kupang tahun 2023 sendiri belum diketahui secara pasti nominalnya.

Meski begitu, alokasi gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN dipastikan akan didistribusikan oleh Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di bawah ini adalah rincian gaji ke 13 dan THR untuk PNS di beberapa eselon dalam instansi pemerintahan di Kota Kupang tahun 2023:

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Banjarbaru Cair Tahun 2023

Eselon Tingkat Satu di Kupang menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 19.939.000,

Eselon Tingkat Dua di Kupang menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 14.702.000,

Eselon Tingkat Tiga di Kupang menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 8.987.000,

Eselon Tingkat Empat di Kupang menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000.

Sementara bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang yang mendapat tugas pada instansi pemerintah sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:

Baca Juga: KUR BRI 2023 Bojonegoro Dibuka! Syarat Pinjaman Rp 50 Juta Bisa Tanpa Jaminan di Bojonegoro Bunga 0,2 Persen

Jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat di Kota Kupang:

Masa kerja 10 tahun di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.219.000,

Masa kerja 10 sampai di 20 tahun di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.613.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.079.000.

Jenjang SMA sampai Diploma sederajat di Kota Kupang:

Masa kerja 10 tahun di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.842.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.329.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.984.000.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Tuban Dibuka! Syarat Pinjaman Rp 50 Juta Bisa Tanpa Jaminan di Tuban Bunga 0,2 Persen

Jenjang Diploma II atau Diploma tidak sederajat di Kota Kupang:

Masa kerja 10 tahun di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.138.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.657.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.397.000.

Jenjang Strata I atau Diploma IV sederajat di Kota Kupang:

Masa kerja 10 tahun di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.375.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.394.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 6.229.000.

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Samarinda Cair Tahun 2023

Jenjang Strata 2 atau Strata 3 sederajat di Kota Kupang:

Masa kerja 10 tahun di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.064.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.770.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 6.769.000.

Demikian informasi mengenai rincian gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN di Kota Kupang Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x