TRENGGALEKPEDIA.COM – Presiden Jokowi secara resmi telah ketok palu dan mengumumkan mengenai kenaikan dana gaji PNS golongan 3 dengan masa kerja sudah 20 tahun.
Kenaikan dana gaji PNS yang akan cair tahun 2024 untuk golongan 3 masa kerja 20 tahun ini mencapai Rp3.900.000
Kabar baik dari Presiden Jokowi ini tentu memberi kabar bahagia, terlebih PNS yang masuk dalam golongan 3.
Apalagi kenaikan dana gaji PNS 8 persen tersebut telah masuk dalam rencana anggaran APBN tahun 2024, sehingga tinggal menunggu waktu saja.
Naiknya dana gaji PNS 8 persen merupakan kepedulian pemerintah kepada para PNS yang selama ini telah berbedikasi kepada negara.
Sehingga PNS yang selama ini telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran berhak mendapatkan hak kenaikan tersebut.
Adapun rincian tabel estimasi dana gaji PNS yang naik 8 persen semua golongan 1 hingga 4:
PNS Golongan I
Masa kerja 3 tahun senilai Rp1,800,000
Masa kerja 5 tahun senilai Rp1,900,000
Masa kerja 9 tahun senilai Rp2.000,000
Masa kerja 15 tahun senilai Rp2,200,000
Masa kerja 20 tahun senilai Rp2,300,000
Baca Juga: 2024 Tahunya PNS dan PPPK, Ini Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS dan PPPK yang Melimpah Tahun 2024
PNS Golongan II
Masa kerja 3 tahun senilai Rp2,300,000
Masa kerja 5 tahun senilai Rp2,400,000
Masa kerja 9 tahun senilai Rp2,600,000
Masa kerja 15 tahun senilai Rp2,8,00,000
Masa kerja 20 tahun senilai Rp3.000.000
PNS Golongan III
Baca Juga: Sudah Sah Naik 8 Persen, Ini 5 Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS 2024, Cair di Tanggal dan Bulan Ini
Masa kerja 20 tahun senilai Rp3.900.000
PNS Golongan IV
Masa kerja 20 tahun senilai Rp4.800.000
Itulah informasi mengenai kenaikan dana gaji PNS golongan 3 dengan masa kerja 20 tahun.
Sebagai sebuah catatan, besaran dana gaji di atas tentu belum ditambahkan dengan beragam tunjangan PNS. Sehingga bisa dipastikan besarannya sangat fantastis.***