TRENGGALEKPEDIA.COM – Pegawai Negeri Sipil atau PNS tahun 2024 memang akan full senyum dengan adanya kenaikan gaji.
Kabar kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut akan mulai cairkan pada tahun 2024 untuk semua golongan.
Kenaikan gaji pokok ini mencapai Rp6.373.296 untuk PNS golongan IV dengan masa kerja 32 tahun.
Kenaikan gaji PNS yang cair 2024 ini merupakan penghargaan atas kinerja dan pengabdian para PNS selama ini.
Tak hanya tentang kenaikan gaji, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2023, tahun 2024 PNS juga akan mendapatkan beberapa tambahan.
Mulai dari tunjangan jabatan fungsional, kinerja, keluarga dan jenis tunjangan lain di luar gaji pokok
Mengenai tunjangan ini, pemerintah berencana akan menggunakan skema single salary, di mana pemberian tunjangan akan digabungkan ke dalam gaji pokok.
Mengenai skema single salary ini, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan masih terus melakukan kajian tentang penerapannya.