TRENGGALEKPEDIA.COM – Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani sudah setuju mengenai pemberian tunjangan dana tambahan kepada PNS tahun 2024
PNS akan mendapat 9 tunjangan dana dari Kemenkeu Sri Mulyani dan akan dimulai pencairannya pada bulan Januari tahun 2024.
Anggaran dalam bentuk tunjangan dana ini telah dimasukkan oleh Sri Mulyani dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Pemberian 9 jenis tunjangan dana ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dalam membantu kesejahteraan hidup bagi para abdi negara.
Bagaimanapun PNS selama ini telah mengabdikan diri dalam membantu proses pelayanan kepada masyarakat.
Tunjangan dana ini tentu tidak hanya memberi manfaat kepada PNS, melainkan juga keluarga, di mana ada jenis tunjangan anak dan suami/istri.
Pada tahun 2023 sendiri, para PNS sebenarnya juga sudah mendapat tunjangan, namun tahun 2024 ini PNS akan mendapat 9 jenis tunjangan dana sekaligus.