Update Kabar Baik PPPK Tahun 2024, Penantian 2 Tahun 9 Bulan Akhirnya Buahkan Hasil Baik, Bisa Tidur Nyenyak

- 23 Desember 2023, 14:05 WIB
Update kabar baik untuk PPPK tahun 2024 tentang 12 hak yang sama dengan PNS
Update kabar baik untuk PPPK tahun 2024 tentang 12 hak yang sama dengan PNS /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini update terbaru tentang kabar baik yang akan didapat oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Penantian PPPK  selama kurang lebih 2 tahun 9 bulan akhirnya membuahkan hasil yang baik sebagaimana yang mereka inginkan.

Kabar baik ini tentu bisa membuat PPPK tidur dengan nyenyak di mana sebelumnya selalu dihantui mengenai nasib mereka ke depan.

Apa kabar baik untuk PPPK tahun 2024? Ya, PPPK akhirnya akan mendapatkan 12 hak yang akan diberikan oleh Negara. 

Baca Juga: Berkah UU ASN Tahun 2023, PNS dan PPPK Mendapat 7 Komponen Penghargaan dan Pengakuan dari Presiden Jokowi

Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru

UU ASN yang telah disahkan Pemerintah dan DPR RI pada 31 Oktober 2023 tersebut menjelaskan mengenai 12 hak yang akan didapatkan oleh PPPK tahun 2024.

Melalui UU ASN tersebut, PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS karena mereka sama-sama termasuk dalam golongan ASN.

Baca Juga: 2024 Tahunya PNS dan PPPK, Ini Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS dan PPPK yang Melimpah Tahun 2024

Lebih jelasnya dirinci pada Pasal 5 UU ASN 2023 dengan bunyi: “Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK,”

Pasal tersebut menjelaskan bahwa PNS dan PPPK akan mendapatkan kesetaraan yang akan diberikan Negara bagi ASN.

Update aturan terbaru ini tentu menjadi kabar baik bagi PPPK, di mana  mereka butuh waktu 2 tahun 9 bulan untuk menunggu kepastian nasib mereka tersebut.

Baca Juga: 5 Jaminan Sosial yang Akan Diterima PNS dan PPPK 2024, Di Luar Gaji Pokok, Per Bulan Jadi Terima Nominal Ini

RUU ASN yang telah diajukan tahun 2021 tersebut baru disetujui dan disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2023.

Adapun rincian 12 hak yang akan didapat PPPK tahun 2024 sebagai berikut:

1. Hak memperoleh penghasilan

2. Hak mendapatkan penghargaan yang sifatnya memberikan motivasi

3. Hak memperoleh fasilitas dan tunjangan

4. Hak memperoleh jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan hingga jaminan hari tua

5. Hak mendapatkan jaminan kesehatan

6. Hak memperoleh jaminan kecelakaan kerja

Baca Juga: SELAMAT! Sebanyak 58 Lulusan PPPK Tenaga Kesehatan akan Bekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2024

7. Hak mendapatkan jaminan kematian

8. Hak memperoleh jaminan pensiun

9. Hak mendapatkan jaminan hari tua

10. Hak memperoleh lingkungan kerja

11. Hak mendapatkan pengembangan diri

12. Hak memperoleh bantuan hukum

Baca Juga: Gaji PPPK Golongan 3 dan 4 Tembus 3 Juta, Ini Rincian Nominal Kenaikan Gaji yang Cair 2024

Itulah rincian dari 12 hak yang akan didapatkan PPPK sebagaimana didapat PNS dan telah disahkan menjadi UU ASN 2023.

Dengan adanya 12 hak yang sama antara PPPK dan PNS, maka mendapatkan hak yang sama dan tinggal menunggu realisasinya.

Penantian 2 tahun 9 bulan telah mendapatkan kabar baik dan titik terang. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah