TRENGGALEKPEDIA.COM - Kabar bahagia untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin nyata.
PPPK golongan 3 dan 4 akan mendapatkan gaji pokok yang tembus hingga Rp3 juta setelah mengalami kenaikan.
Kenaikan gaji PPPK ini telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu.
Baca Juga: Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
PPPK golongan 3 dan 4 akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen dan akan dicairkan tahun 2024.
Kabar kenaikan gaji ini diharapkan bisa memberi semangat PPPK dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Tentu tidak hanya kenaikan gaji saja, sebagaimana PNS, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan dengan nominal yang lumayan.
Lalu berapa perkiraan gaji PPPK golongan 3 dan 4 setelah mengalami kenaikan 8 persen?