Gaji PPPK Golongan 3 dan 4 Tembus 3 Juta, Ini Rincian Nominal Kenaikan Gaji yang Cair 2024

- 15 Desember 2023, 17:22 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK golongan 3 dan 4 tembus Rp3 juta tahun 2024
Ilustrasi - Gaji PPPK golongan 3 dan 4 tembus Rp3 juta tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kabar bahagia untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin nyata.

PPPK golongan 3 dan 4 akan mendapatkan gaji pokok yang tembus hingga Rp3 juta setelah mengalami kenaikan.

Kenaikan gaji PPPK ini telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu.

Baca Juga: Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

PPPK golongan 3 dan 4 akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen dan akan dicairkan tahun 2024.

Kabar kenaikan gaji ini diharapkan bisa memberi semangat PPPK dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Tentu tidak hanya kenaikan gaji saja, sebagaimana PNS, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan dengan nominal yang lumayan.

Baca Juga: Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB

Lalu berapa perkiraan gaji PPPK golongan 3 dan 4 setelah mengalami kenaikan 8 persen?

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x