Adapun 12 hak yang akan didapat PPPK sebagaimana didapat PNS tahun 2024 sebagai berikut:
1. Hak penghasilan
2. Hak mendapatkan penghargaan yang sifatnya memberikan motivasi
3. Hak fasilitas dan tunjangan
4. Hak jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan hingga jaminan hari tua
5. Hak mendapatkan jaminan kesehatan
6. Hak jaminan kecelakaan kerja
7. Hak mendapatkan jaminan kematian
8. Hak jaminan pensiun