TRENGGALEKPEDIA.COM - Jangan kaget jika tahun 2024 nanti tiba-tiba rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ada notifikasi kiriman uang.
Hal ini karena berkaitan dengan kiriman uang dari Pemerintah per bulan kepada masing-masing PNS melalui rekening.
Nominalnya pun berbeda-beda, ada yang mendapat notifikasi kiriman Rp 770.000 atau juga yang Rp 902.000
Meski berbeda, tapi tenang saja, semua PNS akan mendapatkan notifikasi tersebut, baik PNS golongan 1 hingga 4.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani akan menerapkan model ini pada tahun 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, kesejahteraan hidup PNS semakin mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah.
Selain gaji yang mengalami kenaikan hingga 8 persen, PNS juga masih akan mendapat beberapa jenis tunjangan.
Aturan tentang kenaikan gaji dan jenis-jenis tunjangan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.
Kabar baiknya, peraturan ini telah ditambahkan di dalam APBN dan sudah disetujui atau disahkan bersama DPR RI.
Notifikasi kiriman uang per bulan untuk PNS ini di nominal angka Rp 902.000, yaitu untuk PNS golongan 4
Dengan adanya kiriman uang per bulan Rp 902 untuk PNS golongan IV ini tentu sebagai uang tambahan selain gaji pokok bukanlah angka yang sedikit
Jika mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang dimaksud notifikasi kiriman uang per bulan untuk PNS V ini adalah jenis tunjangan.
Tunjangan yang akan dikirimkan ke rekening PNS per bulan ini paling rendah Rp 770.000 dan paling tinggi Rp 902.000.
Mengenai rincian detailnya sebagai berikut:
- PNS golongan 1 mendapat tunjangan per hari Rp 35.000 dan dalam akumulasi per bulan menjadi Rp 770.000
- PNS golongan 2 mendapat tunjangan per hari Rp 35.000 dan dalam akumulasi per bulan menjadi Rp 770.000
- PNS golongan 3 mendapat tunjangan per hari Rp 37.000 dan dalam akumulasi per bulan menjadi Rp 815.000
- PNS golongan 4 mendapat tunjangan per hari Rp 41.000 dan dalam akumulasi per bulan menjadi Rp 902.000
Pemberian tunjangan ini memang tidak setiap hari, melainkan akan diakumulasi dalam satu bulan bersama dengan pencairan gaji.
Itulah informasi tentang notifikasi kiriman uang yang akan diterima PNS per bulan. Semoga bermanfaat.***