Jangan Kaget! Rekening PNS Akan Ada Notifikasi Kiriman Uang Rp 770.000 hingga Rp 902.000 Per Bulan

- 24 Desember 2023, 12:06 WIB
PNS JANGAN KAGET JIKA ADA NOTIFIKASI KIRIMAN UANG RP 770.000 / RP 902.000
PNS JANGAN KAGET JIKA ADA NOTIFIKASI KIRIMAN UANG RP 770.000 / RP 902.000 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Jangan kaget jika tahun 2024 nanti tiba-tiba rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ada notifikasi kiriman uang.

Hal ini karena berkaitan dengan kiriman uang dari Pemerintah per bulan kepada masing-masing PNS melalui rekening.

Nominalnya pun berbeda-beda, ada yang mendapat notifikasi kiriman Rp 770.000 atau juga yang Rp 902.000

Meski berbeda, tapi tenang saja, semua PNS akan mendapatkan notifikasi tersebut, baik PNS golongan 1 hingga 4.

Baca Juga: PT Taspen Anggarkan Dana Beasiswa  untuk Anak PNS dan PPPK Tahun 2024 Sebesar Rp120.000.000, Tapi Syarat Ini

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani akan menerapkan model ini pada tahun 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, kesejahteraan hidup PNS semakin mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah.

Selain gaji yang mengalami kenaikan hingga 8 persen, PNS juga masih akan mendapat beberapa jenis tunjangan.

Baca Juga: AMANAH UU ASN 2023, Pasal 5 Berbunyi PNS dan PPPK Punya Hak Sama, Ini 12 Hak yang Didapat PPPK Tahun 2024

Aturan tentang kenaikan gaji dan jenis-jenis tunjangan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.

Kabar baiknya, peraturan ini telah ditambahkan di dalam APBN dan sudah disetujui atau disahkan bersama DPR RI.

Notifikasi kiriman uang per bulan untuk PNS ini di nominal angka Rp 902.000, yaitu untuk PNS golongan 4

Baca Juga: Alhamdulillah Terima Gaji Rp4.575.312, PNS Golongan 3A PNS Masa Kerja 0-32 Tahun Dapat Anggaran Rp35 Triliun

Dengan adanya kiriman uang per bulan Rp 902 untuk PNS golongan IV ini tentu sebagai uang tambahan selain gaji pokok bukanlah angka yang sedikit

Jika mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang dimaksud notifikasi kiriman uang per bulan untuk PNS V ini adalah jenis tunjangan.

Tunjangan yang akan dikirimkan ke rekening PNS per bulan ini paling rendah Rp 770.000 dan paling tinggi Rp 902.000.

Baca Juga: Gunakan Single Salary, Ini Prediksi Gaji PNS 2024 Jabatan Administrasi, Fungsional, Pimpinan, Alami Kenaikan

Mengenai rincian detailnya sebagai berikut:

- PNS golongan 1 mendapat tunjangan per hari Rp 35.000 dan dalam akumulasi per bulan menjadi Rp 770.000

- PNS golongan 2 mendapat tunjangan per hari Rp 35.000 dan dalam akumulasi per bulan menjadi Rp 770.000

- PNS golongan 3 mendapat tunjangan per hari Rp 37.000 dan dalam akumulasi per bulan menjadi Rp 815.000

Baca Juga: Skema Single Salary Buat Gaji PNS Tahun 2024 Naik Drastis, Diprediksi Terima Rp8.539.000 hingga Rp11.921.200

- PNS golongan 4 mendapat tunjangan per hari Rp 41.000 dan dalam akumulasi per bulan menjadi Rp 902.000

Pemberian tunjangan ini memang tidak setiap hari, melainkan akan diakumulasi dalam satu bulan bersama dengan pencairan gaji.

Itulah informasi tentang notifikasi kiriman uang yang akan diterima PNS per bulan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah