Gunakan Single Salary, Ini Prediksi Gaji PNS 2024 Jabatan Administrasi, Fungsional, Pimpinan, Alami Kenaikan

- 23 Desember 2023, 10:05 WIB
Gaji PNS posisi Jabatan Administrasi, Fungsional dan Pimpinan Tinggi gunakan skema single salary
Gaji PNS posisi Jabatan Administrasi, Fungsional dan Pimpinan Tinggi gunakan skema single salary /Antara/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Sistem gaji PNS menggunakan skema single salary akan mulai berlaku tahun 2024 dengan 15 instansi sebagai pilot project.

Dengan menggunakan skema single salary, maka gaji PNS posisi Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi akan mengalami kenaikan.

PNS posisi Jabatan Administrasi jabatan 1 hingga 16 akan mendapatkan gaji bulanan Rp2.472.000 hingga paling tinggi Rp7.253.800

Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024, Prediksi Gaji Bulanan Capai Rp4.957.008 Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023

Sedangkan PNS posisi Jabatan Fungsional jabatan 1 hingga 20 nominal gaji Rp3.567.442 per bulan sampai Rp8.944.822 per bulan

Terakhir, PNS Jabatan Pimpinan Tinggi akan menerima gaji bulanan paling tinggi di antara 2 jabatan di atas, di mana paling tinggi capai Rp11.921.200

Adapun tabel estimasi gaji PNS dengan sistem single salary untuk Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi sebagai berikut:

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS di Kemenag Tahun 2024 Naik 80 Persen, Golongan Ini Sangat Fantastis, Tembus Rp29.085.000

PNS Posisi Jabatan Administrasi

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x