TRENGGALEKPEDIA.COM – Sistem gaji PNS menggunakan skema single salary akan mulai berlaku tahun 2024 dengan 15 instansi sebagai pilot project.
Dengan menggunakan skema single salary, maka gaji PNS posisi Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi akan mengalami kenaikan.
PNS posisi Jabatan Administrasi jabatan 1 hingga 16 akan mendapatkan gaji bulanan Rp2.472.000 hingga paling tinggi Rp7.253.800
Sedangkan PNS posisi Jabatan Fungsional jabatan 1 hingga 20 nominal gaji Rp3.567.442 per bulan sampai Rp8.944.822 per bulan
Terakhir, PNS Jabatan Pimpinan Tinggi akan menerima gaji bulanan paling tinggi di antara 2 jabatan di atas, di mana paling tinggi capai Rp11.921.200
Adapun tabel estimasi gaji PNS dengan sistem single salary untuk Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi sebagai berikut:
PNS Posisi Jabatan Administrasi