TRENGGALEKPEDIA.COM - Tahun 2024 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang patut untuk mengucapkan Alhamdulillah karena gaji per bulan mereka bertambah.
PNS golongan 3A dengan PNS masa kerja 0 sampai 32 tahun akan menerima kenaikan gaji yang cukup fantastis, yaitu menjadi Rp4.575.312 per bulan.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp35 Triliun untuk PNS golongan ini dan sudah masuk APBN 2024.
Gaji yang akan dikirim per bulan ini tentunya akan membuat rekening PNS semakin gendut di tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen.
Jika membandingkan dengan angka sebelum adanya kenaikan gaji 8 persen, PNS golongan 3a tidak akan mendapat gaji pokok seperti sebelumnya, yaitu Rp2,5 juta hingga Rp4,2 juta.
PNS golongan 3A dengan PNS masa kerja 0-1 tahun yang awalnya mendapat gaji per bulan Rp2,5 juta, kini naik menjadi Rp2,7 juta.
Sedangkan PNS golongan 3A dengan PNS masa kerja paling banyak, yaitu 32 tahun yang awalnya Rp4,2 juta bertambah menjadi Rp4,5 juta.