Gaji dan Tunjangan Tetap Aman, PNS dan PPPK Masih Mendapat 8 Hak Lagi, Ini Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 29 Desember 2023, 08:56 WIB
PNS dan PPPK akan mendapat 8 hak terbaru di tahun 2024
PNS dan PPPK akan mendapat 8 hak terbaru di tahun 2024 /Pemkab Banyuwangi/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahun 2024 memang bisa dikatakan sebagai tahun baiknya PNS dan PPPK karena banyak sekali hal baru dan positif yang akan mereka dapatkan.

Salah satu hal baik tersebut adalah dengan adanya UU ASN terbaru, yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam UU ASN tersebut, tahun 2024 PNS dan PPPK akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Baca Juga: 4 Tunjangan yang Akan Didapat Pensiunan PNS Tahun 2024, Sudah Disahkan Presiden Jokowi Sejak 16 Agustus 2023

Ditambah lagi beberapa tunjangan dengan nominal yang semakin bertambah yang akan didapat oleh PNS dan PPPK.

Tak hanya di situ saja, PNS dan PPPK juga masih mendapatkan 8 hak yang akan membuat kinerja mereka semakin aman dan nyaman.

Secara detail, 8 hak itu dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 2, salah satunya hak mendapatkan bantuan hukum.

Baca Juga: Khusus Waktu Ini, PNS dan Pensiunan PNS Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Berlaku untuk Semua Golongan

Dengan terbitnya regulasi baru tersebut PNS dan PPPK diharapkan lebih maksimal lagi dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara.

8 hak yang akan didapat PNS dan PPPK merupakan reward khusus dari pemerintah agar mereka bekerja sepenuh hati dan mengharumkan nama instansi di mana mereka bekerja.

Adapun 8 hak PNS dan PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut:

Baca Juga: KABAR BAIK JELANG 2024! PNS Bisa Pensiun di Usia 58 dan 60 Tahun Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

1. Hak penghasilan
2. Hak penghargaan yang bersifat motivasi
3. Hak tunjangan dan fasilitas
4. Hak jaminan sosial
5. Hak lingkungan kerja (yang baik dan aman)
6. Hak jaminan pengembangan diri
7. Hak bantuan hukum

Baca Juga: HORE TABUNGAN HARI TUA AMAN! Ini Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan yang Naik 12 Persen, Pencairan Januari 2024

Dengan adanya 8 hak PNS dan PPPK ini diharapan kinerja mereka semakin baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan yang mudah dan cepat dari para PNS dan PPPK tentunya akan mempercepat proses kemajuan.

Itulah informasi tentang 8 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah