TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahun 2024 memang bisa dikatakan sebagai tahun baiknya PNS dan PPPK karena banyak sekali hal baru dan positif yang akan mereka dapatkan.
Salah satu hal baik tersebut adalah dengan adanya UU ASN terbaru, yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU ASN tersebut, tahun 2024 PNS dan PPPK akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Ditambah lagi beberapa tunjangan dengan nominal yang semakin bertambah yang akan didapat oleh PNS dan PPPK.
Tak hanya di situ saja, PNS dan PPPK juga masih mendapatkan 8 hak yang akan membuat kinerja mereka semakin aman dan nyaman.
Secara detail, 8 hak itu dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 2, salah satunya hak mendapatkan bantuan hukum.
Dengan terbitnya regulasi baru tersebut PNS dan PPPK diharapkan lebih maksimal lagi dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara.
8 hak yang akan didapat PNS dan PPPK merupakan reward khusus dari pemerintah agar mereka bekerja sepenuh hati dan mengharumkan nama instansi di mana mereka bekerja.
Adapun 8 hak PNS dan PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut:
1. Hak penghasilan
2. Hak penghargaan yang bersifat motivasi
3. Hak tunjangan dan fasilitas
4. Hak jaminan sosial
5. Hak lingkungan kerja (yang baik dan aman)
6. Hak jaminan pengembangan diri
7. Hak bantuan hukum
Dengan adanya 8 hak PNS dan PPPK ini diharapan kinerja mereka semakin baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan yang mudah dan cepat dari para PNS dan PPPK tentunya akan mempercepat proses kemajuan.
Itulah informasi tentang 8 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***