TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah akan memberikan uang sebesar Rp10 juta untuk PNS dan Pensiunan PNS pada tahun 2024 mendatang.
Pemberian uang Rp10 juta ini berlaku untuk PNS golongan 1 hingga 4, namun ada ketentuan, syarat dan waktu khusus untuk mendapatkannya.
Uang dari pemerintah sebesar Rp10 juta tersebut memang menjadi hak PNS dan Pensiunan PNS serta berlaku untuk semua golongan.
Dan kabar baiknya, uang tersebut di luar gaji pokok dan beberapa tunjangan yang didapat oleh PNS dan Pensiunan PNS.
Artinya, selain mendapat gaji pokok dan tunjangan, PNS dan Pensiunan PNS masih akan mendapatkan Rp10 juta dari pemerintah.
Dari sisi aturan, hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS dan Pensiunan PNS.