Khusus Waktu Ini, PNS dan Pensiunan PNS Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Berlaku untuk Semua Golongan

- 28 Desember 2023, 13:55 WIB
PNS dan Pensiunan PNS bisa dapat uang Rp10 juta
PNS dan Pensiunan PNS bisa dapat uang Rp10 juta /Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah akan memberikan uang sebesar Rp10 juta untuk PNS dan Pensiunan PNS pada tahun 2024 mendatang.

Pemberian uang Rp10 juta ini berlaku untuk PNS golongan 1 hingga 4, namun ada ketentuan, syarat dan waktu khusus untuk mendapatkannya.

Uang dari pemerintah sebesar Rp10 juta tersebut memang menjadi hak PNS dan Pensiunan PNS serta berlaku untuk semua golongan.

Baca Juga: HORE TABUNGAN HARI TUA AMAN! Ini Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan yang Naik 12 Persen, Pencairan Januari 2024

Dan kabar baiknya, uang tersebut di luar gaji pokok dan beberapa tunjangan yang didapat oleh PNS dan Pensiunan PNS.

Artinya, selain mendapat gaji pokok dan tunjangan, PNS dan Pensiunan PNS masih akan mendapatkan Rp10 juta dari pemerintah.

Dari sisi aturan, hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: PNS Golongan 4 Bisa Gajian Rp6,3 Juta Per Bulan, Ini Tabel Gaji yang Cair Januari 2024 Setelah Naik 8 Persen

Regulasi tersebut mengatur persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS dan Pensiunan PNS.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x