TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang tahun 2024 tentang batas usia pensiun yang ada perubahan.
Dengan perubahan batas usia pensiun ini, PNS bisa mengajukan diri untuk pensiun lebih cepat jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Hal ini telah dijelaskan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, bahwa PNS bisa mengajukan pensiun di usia 58 dan 60 tahun.
Batas usia pensiun PNS ini memang berbeda karena akan dibagi ke dalam 2 kelompok jabatan, yaitu Jabatan Manajerial dan Non-Manajerial.
Berdasarkan pengelompokan jabatan tersebut, batas usia pensiun PNS paling singkat adalah 58 tahun dan paling lama 60 tahun.
Aturan Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
PNS Jabatan Manajerial