KABAR BAIK JELANG 2024! PNS Bisa Pensiun di Usia 58 dan 60 Tahun Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 28 Desember 2023, 12:55 WIB
PNS bisa pensiun di usia 58 dan 60 tahun
PNS bisa pensiun di usia 58 dan 60 tahun /menpan.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang tahun 2024 tentang batas usia pensiun yang ada perubahan.

Dengan perubahan batas usia pensiun ini, PNS bisa mengajukan diri untuk pensiun lebih cepat jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Hal ini telah dijelaskan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, bahwa PNS bisa mengajukan pensiun di usia 58 dan 60 tahun.

Baca Juga: HORE TABUNGAN HARI TUA AMAN! Ini Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan yang Naik 12 Persen, Pencairan Januari 2024

Batas usia pensiun PNS ini memang berbeda karena akan dibagi ke dalam 2 kelompok jabatan, yaitu Jabatan Manajerial dan Non-Manajerial.

Berdasarkan pengelompokan jabatan tersebut, batas usia pensiun PNS paling singkat adalah 58 tahun dan paling lama 60 tahun.

Aturan Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Baca Juga: PNS Golongan 4 Bisa Gajian Rp6,3 Juta Per Bulan, Ini Tabel Gaji yang Cair Januari 2024 Setelah Naik 8 Persen

PNS Jabatan Manajerial

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x